Apakah Berihram Harus Melafazhkan Kata-Kata Haji atau Umrah, atau Cukup dengan Niat?

Imam Syafi’i berkata: Hadits-hadits yang telah kami riwayatkan dari Nabi SAW merupakan dalil bahwa niat seseorang yang ber-talbiyah itu hanya di hati (tidak dilafazhkan), hal itu sudah cukup dan sah. Jadi, seseorang yang berihram tidak perlu melafazhkan niat ihramnya (ihram haji atau ihram umrah atau menghajikan orang lain dan lain-lain). Hal ini sebagaimana niat seseorang untuk shalat wajib, shalat sunah atau shalat nadzar yang hanya terdapat di hati, maka hal itu sudah cukup dengan tidak perlu dilafazhkan dengan lisan. Begitu juga orang yang melakukan haji atau umrah untuk orang lain, maka hal itu cukup dengan niat di dalam hati, tidak perlu menyebutkan bahwa haji atau umrahnya untuk orang lain.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang berihram melafazhkan talbiyah dengan menyebut lafazh haji dan umrah, misalnya lafazh: “Labbaik (aku penuhi panggilanmu ya Allah) berupa haji dan umrah.” Apabila hal tersebut diniatkan sebagai ihram haji, maka hajinya adalah haji Iffad (melaksanakan haji kemudian melaksanakan umrah). Tapi apabila yang diniatkan adalah umrah, maka ia berarti melakukan umrah. Apabila ia melafazhkan kata umrah dalam talbiyah-nya, padahal yang ia niatkan dalam hati adalah haji, maka yang berlaku adalah haji. Dengan demikian, yang ia lakukan adalah ibadah haji. Apabila dalam talbiyah-nya ia melafazhkan kata-kata umrah sedangkan yang ia niatkan adalah haji Qiran, maka yang berlaku adalah haji Qiran, dan yang dilaksanakan adalah haji Qiran. Jadi, yang sah dan berlaku adalah apa yang ia niatkan dalam hati, karena hal ini merupakan amal ibadah yang mumi semata-mata karena Allah, bukan karena manusia atau karena sesuatu selain Allah. Maka yang dicatat oleh Allah adalah apa yang diniatkan dalam hati, bukan yang dilafazhkan dilisan. Apabila seseorang bertalbiyah tapi tidak berniat untuk melakukan haji atau umrah, maka hal itu tidak dianggap haji dan umrah baginya, sebagaimana orang yang bertakbir tapi tidak berniat untuk shalat, maka ia dianggap tidak sedang shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *