Mandi Ketika Memasuki Kota Makkah

Imam Syafi’i berkata: Ketika Rasulullah SAW memasuki kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, beliau mandi dan memakai wewangian, dan beliau dalam keadaan tidak ihram. Insya Allah dari hadits ini saya berpendapat bahwa disunahkan untuk mandi ketika memasuki Makkah, dan tidak boleh memakai wewangian bagi orang yang ihram. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia mandi ketika memasuki kota Makkah. Imam Syafi’i …

Hewan Kurban bagi Orang yang Ketinggalan Haji

Imam Syafi’i berkata: Orang yang terhalang oleh musuh dan membawa hewan kurban wajib dan hewan kurban sunah, maka ketika terhalang ia harus menyembelih kedua hewan tersebut, tidak boleh hanya menyembelih satu di antara dua hewan tersebut; karena kedua hewan tersebut yang satu wajib dan yang satu sunah, kedua-duanya harus disembelih walaupun ia tidak terhalang. Apabila ia terhalang setelah menyembelih kedua …

Ketinggalan Haji Bukan Karena Musuh, Sakit atau Hilang Akal

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa ketinggalan haji bukan karena terhalang oleh musuh, sakit, hilang akal dan lain-lain, tapi dia ketinggalan karena salah perhitungan atau karena keterlambatan perjalanan atau disibukkan oleh sesuatu, maka dalam hal ini hukumnya adalah sama, yaitu wajib membayar fidyah dan mengqadha haji tersebut, harus thawaf dan sa’i, serta menggunting rambut atau memendekkannya. Dalam hal ini mereka semua sama, …

Terhalang Oleh Sakit

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terhalang (terkepung oleh musuh atau karena sakit) maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat.” (Qs. A1 Baqarah (2): 196) Kemudian Rasulullah SAW menerangkan bahwa orang yang sedang berihram kemudian terhalang oleh musuh, maka dia boleh ber-tahallul. Saya melihat bahwa perintah Allah dalam …

Terhalang Bukan oleh Musuh

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berihram haji kemudian ditahan oleh penguasa, dan ia mengetahui bahwa penahanan tersebut akan berakhir pada waktu musim haji masih berlangsung, dan dia juga mengetahui bahwa jalan menuju Makkah aman, maka dalam hal ini ia tidak boleh ber-tahallul, karena ia bisa meneruskan ihramnya ketika ia telah dilepas. Namun jika ia tidak mengetahui kapan akan berakhir penahanan …

Terhalang oleh Musuh

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya. ” (Qs. Al Baqarah 624 — [2]: 196) Imam Syafi’i berkata: Menurut zhahir ayat di atas, Allah menyuruh mereka …

Pengecualian dalam Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Shafyari telah mengkhabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW melewati Dhaya’ah binti Zubair,  lalu beliau bertanya kepadanya. “Apakah engkau akan melaksanakan haji?” Ia menjawab, “Aku menderita sakit.” Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Berhajilah dan buatlah syarat (terhadap Allah) dengan mengatakan, ‘Tempat tahallul-ku adalah tempat dimana aku terhalang (oleh penyakitku) ” Dari Hisyam …

Perkataan Yang Disukai Setelah Membaca Talbiyah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang selesai melakukan shalat, disunahkan untuk membaca talbiyah sebanyak 3 kali. Ketika seseorang selesai membaca talbiyah, disunahkan baginya untuk membaca shalawat kepada Nabi SAW kemudian berdoa kepada Allah memohon ridha dan surga Nya, serta berlindung kepada-Nyadari siksa neraka. Imam Syafi’i berkata: Dari Imarah bin Khuzaimah bin Tsabit, dari bapaknya, dari Nabi SAW, bahwa apabila beliau selesai …

Perbedaan Pendapat tentang Mengeraskan Suara Talbiyah di dalam Masjid

Imam Syafi’i berkata: Apabila adayangberkata, “Seseorang tidak boleh mengeraskan suaranya ketika mengucapkan talbiyah di dalam masjid jami’, kecuali masjid Makkah (Masjidil Haram) dan masjid di Mina.” Kami katakan bahwa pendapat ini bertentangan dengan hadits yang menerangkan bahwa Jibril menyuruh Rasulullah SAW untuk memerintahkan kepada para sahabat agar mengeraskan suaranya, maka seorang laki-laki yang ber-talbiyah selayaknya diucapkan dengan suara yang keras. …

Kapan Seseorang tidak boleh Meninggalkan Talbiyah

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraiz, dia berkata bahwa Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman bin Tsabit mengkhabarkan kepada kami, ia berkata, “Para pendahulu kami tidak pernah meninggalkan talbiyah pada 4 keadaan, yaitu; ketika para teman berkumpul sampai suara mereka menjadi satu, ketika mereka berjalan mendaki, ketika mereka menuruni suatu lembah atau turun dari suatu tempat ketinggian, serta ketika mereka selesai …