Memakai Wewangian Ketika Hendak Berihram

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata. “Aku pernah mengoleskan wewangian kepadaRasulullah SAW.” Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia berkata. “Aku pernah mengoleskan wewangian ketika beliau hendak berihram sebelum hal ini tidak diperbolehkan, dan pada saat beliau ber-tahallul sebelum melakukan thawaf di Baitullah.”

Imam Syafi’i berkata: Kami juga berpendapat bahwa seseorang boleh memakai wewangian apa saja sebelum dia memulai ihramnya, bahkan diaboleh memakai wewangian yang paling baik dan mahal serta paling menyengat, kecuali wewangian dari celupanza ’faran yang memang dilarang (sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya). Begitu juga seorang perempuan boleh memakai wewangian apa.saja yang dia ingini sebelum dia memulai ihramnya. Seorang yang sedang berihram, baik ia laki-laki atau perempuan, apabila dia sudah melempar jumrah Aqabah dan mencukur rambut bagi laki-laki serta memendekkan rambut bagi perempuan, maka mereka sudah boleh memakai wewangian walaupun belum melakukan thawaf diBaitullah. Dalam hal wewangian ini, sama saja walaupun wewangian tersebut berupa asap, cairan atau berupa benda lain. Tapi apabila orang yang sedang berihram sengaja menyentuh wewangian dengan tangan atau badannya, dan dia ingat bahwa dirinya sedang berihram serta tahu bahwa hal itu haram baginya, maka dalam hal ini dia harus membayar fidyah walaupun wewangian yang disentuh itu jumlahnya sangat sedikit. Seorang yang sedang berihram boleh memakan makanan yang aromanya wangi, meminum obat-obatan yang beraroma wangi, atau mencium wewangian yang berasal dari makanan dan minuman tersebut seperti kayu manis, jahe, dan makanan atau minuman yang sejenis. Demikian juga segala tumbuhan kayu yang sudah dikenal aroma wanginya seperti syih, qaishum, ijkhir dan lain-lain; boleh dicium, dimakan, atau ditumbuk lalu dibalurkan ke badan orang yang sedang berihram. Dia tidak wajib membayar fidyah, karena tanaman tersebut bukan merupakan tanaman untuk wewangian, dan bukan pula untuk minyak wangi.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang sedang ihram sengaja menyentuh wewangian cair dengan badannya, maka dia harus membayar fidyah. Tapi apabila dia menyentuh sedikit wewangian padat dengan tangannya yang tidak berbekas ditangan dan tidak juga menimbulkan aroma wangi, maka menurut saya dia tidak wajib membayar fidyah, tapi hukumnya makruh.

Imam Syafi’i berkata: Segala bentuk minyak wangi yang khusus dipakai untuk meminyaki rambut seperti minyak syabrak, zait, tsamin dan jabot, apabila dipakai namun tidak untuk meminyaki rambut kepalanya atau jenggotnya, tidak memakan atau meminumnya, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Namun jika ia menggunakan minyak tersebut untuk meminyaki rambut kepalanya atau jenggotnya, maka dia terkena fidyah, karena minyak tersebut diperuntukkan bagi rambut agar mudah disisir dan tidak kusut. Apabila seseorang yang sedang ihram menggunakan minyak tersebut di rambutnya untuk menghilangkan kekusutan rambutnya, maka ia terkena fidyah walaupun aroma wangi dari minyak tersebut sudah hilang. Apabila seseorang meminyaki rambutnya dengan madu atau susu, maka dia tidak terkena fidyah, karena madu dan susu bukan dinamakan minyak wangi, bahkan bukan merupakan sesuatu yang lazim dipakai untuk meminyaki dan memperbagus rambut kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *