Imam Syafi’i berkata: Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW kemudian bertanya, “Pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?” Rasulullah SAW menjawab. “Tidak boleh memakai baju kemeja, serban, bumus (peci penutup kepala), celana, dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mempunyai sandal dan dia tidak bisa mendapatkannya. Apabila seseorang tidak bisa mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai sepatu. Tapi apabila sepatu itu panjang, maka harus dipotong sehingga tidak menutupi mata kaki. ”
Imam Syafi’i berkata: Nabi SAW memberikan pengecualian (keringanan) kepada orang yang tidak mendapatkan sandal dengan diperbolehkannya memakai sepatu yang tidak menutupi mata kaki.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa tidak mendapatkan sarung, maka ia boleh memakai celana. Hal ini sama seperti orang yang tidak medapatkan sandal, ia boleh memakai sepatu yang dipotong agar tidak menutupi mata kaki. Tapi untuk celana tidak perlu dipotong, karena Rasulullah SAW tidak menyuruh untuk memotong. Seseorang yang memakai sepatu karena tidak mendapatkan sandal, kemudian ia mendapatkannya, maka ia harus melepas sepatunya dan menggantinya dengan sandal. Begitu juga orang yang memakai celana. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka ia harus membayar denda.