Imam Syafi’i berkata: Ketika Rasulullah SAW memasuki kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, beliau mandi dan memakai wewangian, dan beliau dalam keadaan tidak ihram. Insya Allah dari hadits ini saya berpendapat bahwa disunahkan untuk mandi ketika memasuki Makkah, dan tidak boleh memakai wewangian bagi orang yang ihram. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia mandi ketika memasuki kota Makkah.
Imam Syafi’i berkata: Saya berpendapat bahwa mandi ketika memasuki kota Makkah ini hukumnya disukai (sunah) bukan wajib. Jadi, apabila seseorang yang memasuki kota Makkah tidak mandi, maka ia tidak terkena fidyah, karena hal itu bukan termasuk mandi wajib.
Ucapan Ketika Melihat Baitullah Dari Ibnu Juraiz bahwasanya Nabi SAW apabila melihat Baitullah, beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, tambahkanlah kehormatan, keagungan, kemuliaan dan kewibawaan kepada Baitullah ini, dan tambahkanlah kehormatan, kemuliaan, keagungan dan kebaikan kepada orang yang menghormati dan memuliakan Baitullah ini di antara orang-orang yang berhaji dan berumrah. ” Dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Disunahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat, ketika melihat Baitullah, ketika sa ’i antara Shafa dan Marwa, ketika sore hari Arafah, ketika shalat Jum ’at, ketika melempar jumrah, dan ketika shalat mayit. ”
Imam Syafi’i berkata: Jadi, menurutku seseorang yang melihat Baitullah disunahkan untuk mengucapkan ucapan seperti di atas. Apabila dia mengucapkan kalimat-kalimat yang baik, maka insya Allah hal itu berpahala.