Terhalang Bukan oleh Musuh

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berihram haji kemudian ditahan oleh penguasa, dan ia mengetahui bahwa penahanan tersebut akan berakhir pada waktu musim haji masih berlangsung, dan dia juga mengetahui bahwa jalan menuju Makkah aman, maka dalam hal ini ia tidak boleh ber-tahallul, karena ia bisa meneruskan ihramnya ketika ia telah dilepas. Namun jika ia tidak mengetahui kapan akan berakhir penahanan terhadapnya. atau dia mengetahui bahwa akan dilepaskan pada waktu musim haji telah selesai, dan tidak ada kemungkinan baginya untuk kembali ke negerinya, maka dalam hal ini ia boleh ber-tahallul ditahanan, halini diqiyaskan kepada orang yang tertahan oleh musuh. Hal ini seperti seorang perempuan yang berihram haji kemudian dia dilarang oleh suaminya, atau seperti seorang budak yang berihram kemudian dilarang oleh tuannya.

Imam Syafi’i berkata: Seorang yang berihram haji danhajitersebut bukan merupakan haji wajib, kemudian ia dilarang oleh orang tuanya, maka menurut pendapat saya dalam keadaan seperti ini ia harus bertahallul sebagaimana tahallulnya orang yang terhalang.

Imam Syafi’i berkata: Hal ini berlaku untuk haji yang hukumnya sunah, Adapun haji yang hukumnya wajib, dan ia sudah memasuki ihram haji, maka orang tuanya tidak berhak untuk melarangnya setelah si anak memasuki ihram haji. Dalam hal ini saya hafal (memperoleh) riwayat yang jumlahnya lebih dari satu bahwa seorang perempuan apabila berihram haji yang hukumnya sunah, maka suaminya berhak melarangnya. Saya juga meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi SAW yang bersabda, Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa (sunah) pada suatu hari dimana hari tersebut suaminya ada dirumah, kecuali apabila diizinkan oleh sang suami.,, Hal ini berlaku dalam ibadah sunah, bukan dalam ibadah wajib. Dalam masalah haji ini, seorang tuan terhadap budaknya lebih berhak dari pada seorang suami terhadap istrinya. Begitu juga orang tua terhadap anaknya lebih berhak dari pada suami terhadap istrinya, karena mentaati kedua orang tua itu hukumnya lebih wajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *