Imam Syafi’i berkata: Orang yang terhalang oleh musuh dan membawa hewan kurban wajib dan hewan kurban sunah, maka ketika terhalang ia harus menyembelih kedua hewan tersebut, tidak boleh hanya menyembelih satu di antara dua hewan tersebut; karena kedua hewan tersebut yang satu wajib dan yang satu sunah, kedua-duanya harus disembelih walaupun ia tidak terhalang. Apabila ia terhalang setelah menyembelih kedua hewan tersebut, maka dia harus mencari satu hewan lagi untuk disembelih sebagai kifarat terhadap dirinya yang terhalang melakukan ibadah haji. Adapun orang yang terhalang karena sakit atau sejenisnya, ia belum boleh menyembelih hewan kurban sebelum sampai di Masjidil Haram.