Kapan Seseorang tidak boleh Meninggalkan Talbiyah

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraiz, dia berkata bahwa Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman bin Tsabit mengkhabarkan kepada kami, ia berkata, “Para pendahulu kami tidak pernah meninggalkan talbiyah pada 4 keadaan, yaitu; ketika para teman berkumpul sampai suara mereka menjadi satu, ketika mereka berjalan mendaki, ketika mereka menuruni suatu lembah atau turun dari suatu tempat ketinggian, serta ketika mereka selesai melakukan shalat.”

Imam Syafi’i berkata: Apa yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Tsabit dari para salaf sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya Jibril AS memerintahkan kepada beliau untuk mengeraskan suaranya ketika mengucapkan talbiyah. Apabila talbiyah sudah dimulai, maka orang-orang yang berihram disuruh untuk meninggikan dan mengeraskan suaranya. Adapun tempat-tempat dikeraskannya bacaan talbiyah yaitu pada tempat berkumpulnya manusia seperti di masjid jami’, di pasar-pasar, dan ditempat berkumpulnya para teman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *