Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang berkata kepada saya bahwa apabila seseorang berpuasa untuk membayar denda menyembelih binatang buruan, maka ia harus berpuasa satu hari untuk satu mud makanan. Apabila seseorang harus memberikan makanan sebagai denda atas pelanggaran sumpah (dan ia harus memberi makanan kepada 10 orang miskin), maka untuk setiap satu orang miskin adalah sebanyak dua mud. Ada yang bertanya …
Perbedaan Pendapat dalam Masalah Membayar Denda dengan Puasa dan Makanan








