Dhab (Sejenis Biawak)

Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, ia berkata, “Kami keluar untuk melaksanakan ibadah haji. Waktu itu ada seseorang di antara kami yang bernama Arbad yang menginjak seekor dhab, lalu hewan tersebut patah tulang belakangnya. Kami datang kepada Umar dan Arbad untuk menanyakan hal itu kepada Umar, lalu Umar berkata, ‘Wahai Arbad, ambillah keputusan (hewan apa yang akan engkau jadikan denda)’. Arbad …

Penjelasan Ringkas Tentang Hewan Kurban

Imam syafi’i berkata: Hewan kurban terdiri dari unta, sapi dan kambing. Dalam hal unta sama saja apakah unta tersebut unta bukhti (unta yang lehernya panjang) atau unta ‘arab. Termasuk hewan kurban adalah kerbau, domba, dan kambing. Barangsiapa bernadzar untuk menyembelih hewan kurban dan ia menentukan hewan tersebut, maka hewan yang ia tentukan harus ia sembelih, baik kecil atau besar. Tapi jika …

Nadzar untuk Berbuat Kebaikan

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa bernadzar untuk pergi ke Baitullah dengan berjalan kaki, maka ia wajib pergi ke sana dengan berjalan kaki apabila ia mampu. Tapi apabila ia tidak mampu, ia boleh naik kendaraan namun harus menyembelih dan (hewan kurban) sebagai sikap hati-hati karena tidak melaksanakan apa yang telah ia katakan. Tapi menurut qiyas, ia tidak wajib membayar dam karena tidak …

Kelinci

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda untuk kelinci adalah berupa seekor kambing.” Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz bahwa Mujahid berkata, “Denda untuk seekor kelinci adalah berupa kambing.” Imam Syafi’i berkata: Segala jenis kambing, baik yang kecil atau yang besar, ia adalah termasuk kambing yang dimaksud oleh Ibnu Abbas dan Mujahid di atas. Seandainya yang dimaksud Atha’ dan Mujahid adalah kambing …

Kijang

Telah mengkhabarkan kepada kami Arrabi’ (murid Imam Syafi’i), dia berkata, “Imam Syafi’i telah mengkhabarkan kepada kami dari Jabir bahwasanya Umar bin Khaththab menentukan bahwa denda dari pembunuhan terhadap kijang adalah berupa kambing jantan.” Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami, karena kijang itu tidak jauh berbeda dengan kambing jantan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda dari kijang adalah berupa seekor …

Orang yang Menjadikan Hartanya Sebagai Harta Fi Sabilillah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki bersumpah selain untuk memerdekakan budaknya atau bersumpah untuk thalak, misalnya ia mengatakan; “Harta ini saya persembahkan untuk dipergunakan di jalan Allah”, atau ia mengatakan; “Rumah saya ini saya persembahkan untuk digunakan di jalan Allah”, maka (pendapat yang dipakai oleh Atha’ adalah) ia bisa terlepas dari perkataannya dengan cara membayar kifarat denda (sumpah). Barangsiapa berpendapat …

Dhaba’ (Sejenis Anjing Hutan)

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Umar bin Khaththab RA memutuskan bahwa denda dari dhaba’ adalah berupa kambing kibas. Imam syafi’i berkata: Denda dari dhaba’ yang masih kecil adalah berupa biri-biri yang masih kecil pula. Diriwayatkan dari Ikrimah, maula (bekas budak) Ibnu Abas, dia berkata. “Rasulullah SAW menempatkan dhaba’ sebagai binatang buruan dan dendanya berupa kambing kibas.” Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari …

Nadzar yang Dendanya berupa Denda Sumpah

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berkata, “Saya telah mewajibkan nadzar terhadap diri saya”, tapi dia belum menyebutkan sesuatu (tidak menyebutkan jenis nadzarnya), maka nadzar tersebut tidak berlaku dan dia tidak harus membayar denda, karena nadzar itu maknanya adalah mewajibkan sesuatu terhadap dirinya. Misalnya dengan perkataan; “Saya bernadzar untuk melakukan kebaikan tertentu”, dan tidak boleh dengan perkataan; “Sesungguhnya saya telah berdosa dan …