Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan umrah dan ia membawa hadyu (hewan kurban), maka menurut saya, lebih baik baginya untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah ia melakukan sa’i, sebelum ia menggunting rambut atau memendekkannya. Hendaklah ia menyembelih kurbannya itu di Marwa atau ditempat manapun, asalkan masih di daerah Makkah. Apabila ia menggunting atau memendekkan rambut sebelum menyembelih kurban, maka tidak …
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sat antara Shafa dan Marwa









