Imam Syafi’i berkata: Tamar adalah nama suatu jenis buah-buahan. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menjual satu sha‘ tarnar(kurma kering) dengan satu sha‘ tamar pula secara kontan, dan kedua pelaku transaksi jual beli itu tidak berpisah hingga keduanya saling menerima barang tersebut. Selain itu, diperbolehkan pula apabila salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu memiliki satu sha‘jenis makanan dan yang …
Tamar dengan Tamar








