Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah melarang (untuk mengambil uang hasil) penjualan anjing, biaya pelacuran, dan upah juru ramal. Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing yang dapat dimanfaatkan untukmenjaga ternakdan anjing untuk berburu, maka pahala amal perbuatan akan berkurang dua qirath setiap hari. “ Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat kami, tidak diperbolehkan mengambil uang …
Jual-Beli Anjing dan Hewan Lainnya yang Tidak dapat Dimakan









