Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berbekam ketika beliau sedang ihram. Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram diperbolehkan untuk berbekam, karena keadaan darurat atau tidak darurat dengan tidak memotong rambut sedikitpun, sebagaimana diperbolehkannya mengeluarkan keringat dan membuka luka serta memotong kulit yang terluka dalam rangka mengobatinya. Orang yang melakukan hal ini tidaklah terkena fidyah, karena …
Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang sedang Ihram









