Pembahasan tentang Syuf’ah (Hak Membeli Lebih Dahulu)

Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai haksyufah itumeminta syuf’ahnya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufahjuga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah Imam Syafi’i berkata: Syufah itu tidak terputus dari orang …

Salaf pada Ruthab, lalu Ruthab itu Habis

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan salaf pada ruthab atau anggur dengan orang lain, hingga pada suatu waktu yang mana kedua barang itu menjadi bagus, maka hal itu diperbolehkan jika kedua barang itu habis hingga tidak lagi tersisa sedikit pun di negeri tempat diadakannya salaf. Terkadang dikatakan, musallaf diperbolehkan melakukan khiyar. Jika ia menginginkan, maka ia (boleh) menerima apa yang …

Salaf yang Boleh dan yang Tidak Boleh

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada gandum di tanah milik seseorang dengan ditentukan keadaannya, karena terkadang penyakit menimpanya ketika waktu salaf telah tiba. Maka, bagi penjual tidak harus menjelaskan sifat barang tersebut dengan sifat yang lain karena penjualan yang terjadi padanya dan ia telah mengambil manfaat dengan hartanya pada urusan yang tidak seharusnya. Sesungguhnya penjualan itu ada dua …

Yang Harus Ada pada Salaf bagi yang Menyalahi Keadaan Barang yang Di Salafkan

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang bersalaf pada kain marwi yang tebal, lalu penjual membawa kain tipis yang lebih mahal dari kain yang tebal, maka saya tidak mengharuskan pembeli untuk mengambilnya, karena kain yang tebal itu dapat lebih menghangatkan daripada kain yang tipis, dan karena ia berbeda sifatnya serta keluar dari sifat yang ditentukan. Karena itu, saya tidak mengharuskan pembeli untuk …

Apa yang Wajib bagi Musalifatas Musalaf

Imam Syafi’i berkata: Apabila musalif (orang yang melakukan salaf) menghadirkan benda yang disalafkan dan benda tersebut adalah makanan, kemudian keduanya berselisih tentang makanan itu, maka (boleh) memanggil orang yang ahli tentang makanan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika syarat pembeli itu adalah makanan yang bagus dan barn, maka dapat dikatakan, “Ini bagus dan barn”. Jika mereka mengatakan “Ya”, maka dijawab “Memang …

Khiyar pada Salaf

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan khiyar pada saat melakukan salaf. Jika seseorang berkata, “Saya membeli dari Anda 100 Dinar yang akan saya bayar secara tunai untuk 100 gantang tamar hingga satu bulan dengan syarat bahwa saya diperbolehkan berkhiyar setelah kita berpisah daritempat kita berjual-beli, atau Anda boleh berkhiyar dan masing-masing dari kita” boleh berkhiyar”, maka jual-beli seperti ini tidak diperbolehkan. …

Menyerahkan Salaf kepada Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Amr dan Abu Sa‘id bahwa kedua orang itu berkata, “Barangsiapa bersalaf kepada penjualan, maka janganlah ia menyerahkannya kepada orang lain dan janganlah ia menjualnya hingga menerima.” Ini merupakan petunjuk bahwa suatu benda tidak dapat diperjualbelikan hingga diterima secara sempuma. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ bahwasanya ia pemah ditanya tentang seseorang yang membeli …

Salaf yang Halal Sebagian Modalnya dan Sebagian Barangnya Diambil oleh Orang yang Membeli Secara Salaf

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf dengan emas pada makanan yang diterangkan keadaannya lalu waktu salaf-nya telah selesai, maka orang tersebut mendapat bagian makanan dalam tanggungan penjualnya. Jika ia menginginkan, maka ia boleh mengambil seluruhnya hingga ia dapat menyempurnakan pengambilan tersebut. Jika ia menginginkan, ia boleh membiarkan untuk tidak mengambilnya sebagaimana ia membiarkan hak-haknya yang lain untuk tidak diambil. Jika …

Salaf pada Sesuatu yang Membuat Baik Sesuatu yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Segala jenis yang diperbolehkan salaf padanya dengan kondisi sendirian, lalu bercampur dengan sesuatu yang bukan jenisnya dari apa yang dapat bertahan lama, kemudian tidak dapat menghilangkannya kecuali dengan air, dan sesuatu yang bercampur dengannya itu tidak berubah, maka ia termasuk dari benda yang patut dilakukan salafpadanya. Jika keduanya itu bercampur dan tidak dapat dibedakan, maka tidak diperbolehkan …

Jual-Beli Tebu dan Qurth

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkomentar tentang tebu, “Sesungguhnya tebu itu tidak dapat dijual kecuali sepotong-sepotong.” Atau ia berkata, “Sharmah (seikat-seikat).” Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami nyatakan bahwa qurth itu tidak dapat diperjualbelikan, kecuali satu potong ketika tiba waktu pemotongannya dan pemilik mengambil potongannya pada saat pembelian. Selai) itu, ia tidak menundanya pada masa yang lebih banyak …