Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Amr dan Abu Sa‘id bahwa kedua orang itu berkata, “Barangsiapa bersalaf kepada penjualan, maka janganlah ia menyerahkannya kepada orang lain dan janganlah ia menjualnya hingga menerima.” Ini merupakan petunjuk bahwa suatu benda tidak dapat diperjualbelikan hingga diterima secara sempuma. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ bahwasanya ia pemah ditanya tentang seseorang yang membeli …
Menyerahkan Salaf kepada Orang Lain








