Imam Syafi’i berkata: Perserikatan mufawadhah adalah batil, kecuali pihak yang berserikat memahami makna mufawadhah dengan arti mencampurkan harta dan pekerjaan lal’u membagi keuntungan, maka ini tidak mengapa. Apabila beberapa pihak mengadakan perserikatan mufawadhah dan mempersyaratkan bahwa makna mufawadhah adalah seperti di atas, maka perserikatannya sah. Akan tetapi bila yang mereka maksudkan dengan mufawadhah adalah pihak yang berserikat dalam ^egala hal …
Perserikatan






