Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah. ” (Qs. Al Mudatstsir(74): 4) Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah “shalatlah dengan menggunakan pakaian yang suci (bersih)”, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar membasuh darah haid yang mengenai kain. Setiap kain yang tidak diketahui siapa penenunnya, maka kain itu dianggap suci kecuali apabila telah diketahui bahwa …
Kesucian Pakaian









