Imam Syafi’i berkata: Tayamum tidak memadai kecuali setelah berusaha mencari air namun tidak mendapatkannya, dan seseorang harus mengerjakan tayamum disertai dengan niat. Apabila ia bertayamum sebelum mencari air, maka tayamumnya tidak sah. Ia harus mengulangi tayamumnya setelah mencari air namun tidak berhasil. Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang niat tayamum dalam rangka bersuci untuk mengeijakan shalat fardhu, lalu ia mengerjakan ibadah …
Niat Tayamum









