Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘‘Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Qs. A1 Maa’idah(5): 6)
Dari Ibnu Shammah,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertayamum lalu menyapu mukanya dan kedua lengannya.”
Imam Syafi’i berkata: Seseorang tidak dinamakan bertayamum kecuali apabila ia telah menyapu muka dan kedua lengan sampai kepada dua siku, dan kedua siku termasuk bagian yang disapu. Apabila ia meninggalkan salah satunya lalu mengerjakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya, baik yang ditinggalkan itu lebih besar atau lebih kecil bahkan sama besar dengan uang satu Dirham selama masih dapat dilihat oleh pandangan matanya atau ia yakin telah meninggalkan bagian itu. Apabila ia tidak melihat bagian yang tidak disapu, namun ia yakin telah meninggalkan sesuatu, maka wajib baginya mengulangi shalat yang telah dilakukan sebelum ia mengulangi tayamum.
Imam Syafi’i berkata: Tayamum tidak dianggap memadai kecuali dengan meletakkan telapak tangan pada tanah, lalu menyentuhkannya sekali ke wajahnya. Saya lebih menyukai apabila ia menyentuhnya dengan kedua tangannya secarabersama-sama. Namun apabila ia hanya membatasi dengan satu telapak tangannya untuk menyapunya ke seluruh wajahnya, maka hal itu telah cukup baginya.
Apabila debu itu dihembuskan angin sehingga merata pada wajahnya lalu ia menyapu dengan kedua tangannya, maka hal itu dianggap tidak memadai karena ia tidak mengambil debu itu dengan tangannya melainkan oleh sebab angin.
Apabila ia mengambil debu dari atas kepalanya lalu mengusapkan pada wajahnya, maka hal itu telah memadai. Demikian juga telah memadai apabila ia mengambil debu itu dari anggota tubuhnya yang lain selain muka dan telapak tangannya.
Imam Syafi’i berkata: Hendaknya seseorang yang akan bertayamum menyapu kedua lengannya dengan kedua tangannya, tidaklah memadai jika ia tidak melakukan hal itu. Karena ia tidak sanggup menyapu tangan selain dengan tangan yang berbeda, maka ia menyapu lengan kanan dengan tangan kiri dan menyapu lengan kiri dengan tangan kanan, dan ia menyela-nyelai jemari tangannya dengan debu dan mengikuti anggota-anggota wudhu, sebagaimana apabila ia melakukannya dengan air.
Imam Syafi’i berkata: Jika ia memulai tayamum dengan kedua tangan sebelum muka, hendaklah ia mengulanginya dengan mengusap muka kemudian kedua lengannya.
Apabila ia memulai dari bagian kiri lengannya sebelum bagian kanan, maka ia tidak hams mengulanginya, namun hal itu saya pandang sebagai hal yang makruh.
Imam Syafi’i berkata: Apabila satu tangan atau kedua tangannya terputus, maka ia hanya mentayamumkan yang masih tersisa dari tangannya. Sementara jika yang terputus itu dari sikunya, maka ia mentayamumkan yang tersisa dari sikunya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang safar memperoleh air, namun tidak dapat menyucikan seluruh anggota badannya, maka ia tidak perlu membasuh sesuatu darinya.
Sehubungan dengan persoalan ini Imam Syafi’i memiliki pendapat lain, yaitu, hendaklah ia membasuh sebagian anggota badan wudhunya dengan kadar air yang ia miliki, kemudian ia bertayamum setelah itu.

