Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. ’’ (Qs. An-Nisaa'(4): 43)
Imam Syafi’i berkata: Sebagian ulama mengatakan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta ’ala “dan tidak pula orang yang berjunub terkecuali sekedar berlalu saja ” bahwa maknanya adalah, “Janganlah kamu hampiri tempat shalat”. Karena tidak ada dalam shalat melewati jalan, yang ada hanyalah melewati tempat shalat, yaitu masjid. Maka, tidak mengapa seorang yang berjunub melewati masjid dengan tidak Tempat Lewatnya Orang Berjunub dan Orang Musyrik
Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Janganlah kamu shalat, sedangkamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. ’’ (Qs. An-Nisaa'(4): 43)
Imam Syafi’i berkata: Sebagian ulama mengatakan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta ’ala “dan tidak pula orang yang berjunub terkecuali sekedar berlalu saja ” bahwa maknanya adalah, “Janganlah kamu hampiri tempat shalat”. Karena tidak ada dalam shalat melewati jalan, yang ada hanyalah melewati tempat shalat, yaitu masjid. Maka, tidak mengapa seorang yang berjunub melewati masjid dengan tidak berhenti padanya.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dan Utsman bin Abi Sulaiman bahwa kaum musyrik Quraisy ketika datang ke Madinah pada saat penebusan orang-orang musyrik yang tertawan dalam peperangan, mereka itu bermalam di dalam masjid.
Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa orang musyrik bermalam di seluruh masjid kecuali Masjidil Haram, karena Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah. tahun ini. ”(Qs. At-Taubah(9): 28)