Tayamum Untuk Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala telah menetapkan waktu-waktu bagi setiap shalat yang akan ditegakkan. Seseorang tidak dikatakan melaksanakan shalat sebelum tiba waktunya, sebagaimana kita diperintah untuk melaksanakan shalat apabila waktunya telah masuk.
Demikan juga Allah memerintahkan tayamum ketika seseorang hendak melaksanakan shalat dan butuh kepada air, namun ia tidak mendapatinya. Barangsiapa bertayamum sebelum tiba waktu shalat, maka shalatnya dianggap tidak sah. Oleh karenanya, hendaklah ia melaksanakan shalat dengan bertayamum setelah tiba waktu shalat dan tidak menemukan air.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bertayamum ketika tidak mendapatkan air, namun ia belum berusaha mencarinya, maka ia harus mengulangi tayamum itu setelah berusaha mencari air namun tidak memperolehnya.
Apabila seseorang mengetahui bahwa ia tidak memiliki sedikit pun air, maka hendaknya ia mencari kepada orang lain. Apabila seseorang diberi air secara gratis atau dengan harga yang wajar dan orang yang memiliki air tidak khawatir akan kehausan atau kelaparan apabila air itu dibeli darinya, maka tidak boleh baginya bertayamum.
Apabila pemilik air tidak menyumbangkan aimya dengan suka rela dan seseorang harus membelinya dengan harga yang tinggi dari yang seharusnya, maka ia tidak perlu membeli air itu walaupun ia mampu atau walaupun tambahan harga air itu tidak terlalu tinggi.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menemukan sebuah sumur namun ia tidak memiliki tali, tetapi jika ia sanggup untuk menggapai air dengan tali itu atau kain, maka tidak boleh baginya bertayamum sehingga ia berusaha mencari bejana atau timba. Bila tidak sanggup menemukan juga, maka ia dapat menjatuhkan ujung kain ke dalam air itu lalu memerasnya hingga mengeluarkan air. Ini dilakukan terus-menerus hingga mendapatkan air yang memadai untuk berwudhu. Jika demikian, ia tidak boleh bertayamum selama mampu melakukan hal ini atau ada orang lain yang melakukan untuknya.
Jika ia tidak sanggup melakukannya namun mampu turun ke sumur tanpa ada rasa takut, maka ia boleh melakukan hal itu. Namun apabila merasa takut untuk turun, maka ia tidak perlu turun ke dalam sumur itu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bertayamum lalu shalat, namun setelah itu teringat bahwa dalam barang-barang bawaannya ada air, maka hendaknya ia mengulangi shalatnya.
Apabila ia teringat atau mengetahui bahwa ada sumur di dekatnya dimana ia sanggup untuk memperoleh air, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya. Namun apabila ia mengulanginya, maka hal itu boleh saja dilakukan karena lebih menunjukkan kehati-hatian.
Imam Syafi’i berkata: Perbedaan antara apa yang berada dalam barang-barang bawaannya dengan sumur adalah, bahwa ia lebih mengetahui keadaan barang-barang bawaannya seperti dia mengetahui urusan pribadinya, dan ia mendapat beban untuk mengetahui segala urusan dirinya. Adapun yang bukan menjadi miliknya, maka ia hanya dibebani untuk mengetahui yang nampak saja tanpa perlu mengetahui lebih detail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *