Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah. ” (Qs. Al Mudatstsir(74): 4)
Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah “shalatlah dengan menggunakan pakaian yang suci (bersih)”, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar membasuh darah haid yang mengenai kain. Setiap kain yang tidak diketahui siapa penenunnya, maka kain itu dianggap suci kecuali apabila telah diketahui bahwa ada najis padanya. Demikian juga kain anak-anak kecil, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dan menggendong Umamah binti Abi Al ‘Ash, dimana dia adalah bayi wanita yang mengenakan pakaian anak kecil.
Apabila seseorang mengerjakan shalat dengan memakai pakaian orang musyrik atau orang muslim, kemudian ia tahu bahwa kain itu bernajis, maka ia haras mengulangi shalat yang telah dikerjakannya.
Setiap yang mengenai pakaian; seperti air besar (berak) yang basah, kencing, darah, khamer, atau barang yang diharamkan apapun bentuknya, lalu pemiliknya meyakini bahwa kain itu mengandung najis baik terlihat secara kasat mata atau tidak, maka ia haras membasuhnya.
Apabila ia kesulitan mengetahui tempat yang pasti dari najis itu, maka ia haras mencuci selurahnya.
Kesucian Pakaian

