Niat Tayamum

Imam Syafi’i berkata: Tayamum tidak memadai kecuali setelah berusaha mencari air namun tidak mendapatkannya, dan seseorang harus mengerjakan tayamum disertai dengan niat.
Apabila ia bertayamum sebelum mencari air, maka tayamumnya tidak sah. Ia harus mengulangi tayamumnya setelah mencari air namun tidak berhasil.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang niat tayamum dalam rangka bersuci untuk mengeijakan shalat fardhu, lalu ia mengerjakan ibadah lainnya seperti; shalat-shalat sunah, membaca Al Qur’an, mengerjakan shalat jenazah, sujud tilawah serta sujud syukur sesudahnya, setelah itu tiba waktu shalat fardhu yang lain dan ia belum berhadats, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat fardhu itu, akan tetapi hendaknya ia mencari air kembali. Apabila ia tidak mendapatkannya, ia boleh memulai niat untuk tayamum guna mengerjakan shalat.
Imam Syafi’i berkata: Jika telah luput beberapa shalat fardhu, maka seseorang harus mengulangi tayamum untuk setiap shalat fardhu itu, sebagaimana yang telah saya terangkan.
Jika iamengerjakan dua shalat fardhu dengan sekali tayamum, maka ia harus mengulangi shalat yang kedua karena tayamumnya hanya untuk shalat yang pertama.
Apabila ia bertayamum untuk shalat sunah, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat fardhu dengan tayamum itu sehingga ia bemiat tayamum untuk shalat fardhu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bertayamum dengan niat shalat fardhu, maka tidak mengapa baginya melakukan shalat sunah, shalat jenazah dan membaca Al Qur’an sebelum melakukan shalat fardhu itu.
Imam Syafi’i berkata: Tayamum itu tidak dianggap sah kecuali telah memenuhi syarat. Sebagaimana engkau ketahui bahwa apabila seseorang bertayamum lalu mendapatkan air, maka hendaklah ia berwudhu.
Demikian halnya dengan wanita haid dan wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhah apabila mendapatkan air, maka tidak ada perbedaan antara dia dan orang yang bertayamum dimana mereka berwudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat fardhu, karena tayamum adalah bersuci yang sifatnya darurat dan bukan kesucian yang sempuma.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bertayamum lalu mulai mengerjakan shalat sunah atau shalat jenazah kemudian ia melihat air, maka teruskan saja shalatnya itu. Apabila ia telah selesai dari shalatnya, ia boleh berwudhu (apabila ia sanggup) untuk melaksanakan shalat fardhu. Namun apabila tidak sanggup, maka ia cukup menghadirkan niat shalat fardhu lalu bertayamum untuk shalat fardhu itu.
Begitu juga apabila ia memulai dengan shalat sunah, lalu mulai bertakbir kemudian melihat air, maka teruskan saja shalat itu sampai dua rakaat dan tidak boleh melebihkannya, lalu memberi salam. Kemudian, setelah itu barulah mengambil air.
Apabila seseorang bertayamum dan memulai dengan shalat fardhu kemudian ia melihat air, maka ia tidak perlu memutuskan shalatnya, cwhkan hendaknya ia menyempumakan. Apabila telah selesai, maka ia boleh berwudhu untuk shalat yang lain. Tidak boleh baginya mengeijakan shalat sunah dengan niat tayamum untuk shalat fardhu, apabila ia memperoleh air setelah selesai dari shalat fardhu tersebut.
Apabila seseorang bertayamum dan memulai shalat fardhu kemudian ia mimisan (keluar darah dari hidungnya) lalu memutuskan shalat karena hendak membasuh darahnya, kemudian ia memperoleh air, maka tidak boleh baginya menyambung shalat fardhu yang terputus tadi kecuali ia berwudhu terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan ia berada dalam keadaan yang tidak boleh dilaksanakannya shalat, sebab telah mendapatkan air untuk berwudhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *