Bersiwak

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a. bahwa Rasul s.a.w. bersabda: لَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ وَ بِتَأْخِيْرِ الْعِشَاءِ. “Seandainya aku tidak takut memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak berwudhu’ dan mengakhirkan shalat ‘Isyā’.” (HR. Baihaqī, juz 1, hal. 35). Dari ‘Ā’isyah r.a. dari Nabi s.a.w., beliau …

Istinja

Imām Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī berbeda pendapat tentang hukum menghadap qiblat dan membelakangi qiblat saat buang air kecil dan buang air besar. Abū Ḥanīfah dan Aḥmad – dalam salah satu riwayat darinya – berkata: “Tidak boleh menghadap qiblat dan membelakanginya, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan.” Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad – dalam riwayat kedua …

Berbicara dan Memotong Kumis

Imām Syāfi‘ī berkata: Tiada mengulangi wudhu’ karena berbicara, walaupun suara terdengar keras, dan tidak wajib mengulangi wudhu’ karena tertawa di dalam shalat dan di luar shalat. Dari Abū Hurairah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: مَنْ حَلَفَ بِاللَّاتِ فَلْيَقُلْ: لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ. “Barang siapa bersumpah dengan al-Lāta, maka hendaklah ia mengucapkan Lā ilāha illallāh.” Imām Syāfi‘ī berkata: Dari Abū Hurairah, …

Tidak Berwudhu Karena Sesuatu Yang Dimakan Oleh Seseorang

Imām Syāfi‘ī berkata: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَ لَمْ يَتَوَضَّأْ. “Sesungguhnya Rasūl s.a.w. makan tulang rusuk kambing, kemudian beliau mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ kembali.” Imām Syāfi‘ī berkata: Dengan dasar ini kami mengambil kesimpulan bahwa barang siapa memakan sesuatu yang tersentuh api atau tidak tersentuh api, maka ia tidak wajib berwudhu’ kembali. Demikian juga halnya jika …

Berwudhu Karena Menyentuh Kemaluan

Imām Syāfi‘ī berkata: Marwān bin al-Ḥakam berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Busyrah binti Shafwān, bahwa ia mendengar Rasūl s.a.w. bersabda: إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. “Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’.” Dari Abū Hurairah, dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau bersabda: إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ بَيْنَهُ شَيْءٌ فَلْيَتَوَضَّأْ. “Apabila seseorang dari kalian menyentuh kemaluannya …

Berwudhu Karena Hadas Kecil

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari ‘Abdullāh bin Zaid, bahwa seorang laki-laki datang mengadu kepada Rasūl s.a.w. tentang sesuatu yang mengganggunya dalam shalat, lalu Rasūl s.a.w. menjawab: لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا. “Janganlah ia beranjak sehingga ia mendengar suara atau mendapati angin.” Imām Syāfi‘ī berkata: Tatkala Sunnah menunjukkan bahwa orang itu meinggalkan shalat disebabkan keluar angin (kentut) dari …

Berwudhu’ Karena Menyentuh Wanita

Imām Syāfi‘ī berkata: Allah tabāraka wa ta‘ālā berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku.” al-Mā’idah [5] Dalam ayat ini, Allah ‘azza wa jalla menyebutkan wudhu’ bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah s.w.t. juga menyebutkan …

Hal-hal Yang Mewajibkan Wudhu

Imām Syāfi‘ī berkata: Allah s.w.t. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu.” (al-Mā’idah [5] Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحْدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ. “Apabila salah seorang di antara kamu bangun …

Air Yang Diragukan

Imām Syāfi‘ī berkata: Apabila seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) dengan membawa air, lalu menyangka bahwa air itu telah bercampur dengan najis, namun ia tidak begitu yakin, maka air itu tetap dihukumi suci, ia boleh minum dan berwudhu’ darinya hingga ia benar-benar yakin bahwa air itu telah bercampur dengan najis. Apabila ia telah meyakini bahwa air tersebut bercampur najis, lalu ia …

Bejana Yang Bukan Kulit

Imām Syāfi‘ī berkata: Saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga dan sesuatu yang tidak bernyawa. Adapun emas dan perak, saya memandang makruh bagi seseorang yang berwudhu’ dengan memakainya. Imām Syāfi‘ī berkata: Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah (istri Nabi) bahwa Rasūl s.a.w. bersabda: الَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارُ جَهَنَّمَ. “Orang yang minum …