Imam Syafi’i berkata: Apabila pemimpin atau wali negeri masuk ke suatu negeri yang berada di bawah pemerintahannya, maka dialah yang berhak menjadi imam. Tidaklah seseorang boleh-maju ke depan mendahului yang berkuasa, baik dalam shalat fardhu, shalat sunah atau shalat hari raya.
Telah diriwayatkan bahwa penguasa lebih berhak mengimami shalat. Tidak mengapa jika ia mendahulnkan seseorang untuk menjadi imam pada suatu shalat, karena pada saat itu ia mengimami manusia atas perintah wali. Apabila khalifah masnk ke suatu negeri yang tidak langsung di bawah kekuasaannya, dan di negeri itu ada wali yang lain, maka khalifah itu yang lebih utama mengimami shalat, karena wali negeri itu memerintah atas penunjukkan khalifah tadi.

