Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad bahwa Rasulullah SAW pergi kepada Bani Amr bin Auf untuk mendamaikan mereka. Ketika waktu shalat telah tiba, jura adzan mendatangi Abu Bakar dan bertanya, “Apakah Anda akan shalat mengimami orang-orang, maka saya akan melakukan iqamah untuk shalat.”
Abu Bakar menjawab, “Ya!” Lalu Abu Bakar mengerjakan shalat, kemudian Rasulullah SAW datang sehingga berdiri dalam shaf (barisan shalat). Lalu orang-orang menepukkan tangannya, namun Abu Bakar tidak menoleh dalam shalatnya.
Tatkala semakin banyak orang yang menepukkan tangannya, barulah Abu Bakar menoleh. Maka terlihat olehnya ada Rasulullah SAW, lalu beliau mengisyaratkan kepadanya agar tetap di tempat.
Abu Bakar memuji Allah atas apa yang diperintahkan Rasulullah SAW kepadanya, kemudian Abu Bakar mundur. Rasulullah SAW pun maju ke depan, lalu beliau mengerjakan shalat mengimami mereka.
Tatkala selesai shalat, beliau bersabda, “Wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu untuk tetap berada di tempat ketika aku menyuruhmu? ” Abu Bakar menjawab, “Tidaklah (pantas) bagi Ibnu Abi Qahafah mengerjakan shalat di hadapan Rasulullah SAW. ’’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mengapa aku melihat kalian memperbanyak bertepuk tangan. Bagi siapa saja yang terjadi kesalahan dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih (membaca Subhanalllah). Karena apabila ia telah bertasbih, maka ia akan diperhatikan; dan bertepuk tangan itu hanya untuk kaum wanita. ’’
Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh menyuruh orang lain untuk maju mengimami yang lain tanpa adanya perintah dari wali (penguasa) pada saat shalat apapun, baik shalat Jum’at, shalat fardhu, atau shalat sunah, yaitu apabila tidak ada penduduk negeri yang mengurusi. Demikian juga apabila seseorang pemimpin sedang sibuk, sakit, tertidur, atau terlambat menghadiri pelaksanaan shalat.

