Cara Menghitung Zakat (Ternak) dan Memberi Tanda (Pada hewan Zakat)

Imam Syafi’i berkata: Aku mendatangi pamanku, yaitu Muhammad bin Abbas, yang sedang menghadiri penghitungan zakat. Beliau menyuruh untuk membuat semacam dinding dan memerintahkan untuk menulis orang-orang yang berhak menerima zakat, lalu orang- orang tersebut disuruh berdiri dekat dengan dinding tersebut. Setelah itu, kambing-kambing (yang akan dihitung zakatnya) digiring satu-persatu sehingga melewati orang yang berdiri di dinding dengan cepat, satu demi satu atau dua sekaligus. Sementara itu, petugas penghitung menunjuk kambing tersebut satu-persatu dengan tongkat yang ada di tangannya dan menghitungnya. Hal ini dilakukan di depan Muhammad bin Abbas dan pemilik kambing-kambing tersebut. Apabila pemilik kambing mengatakan bahwa perhitungan itu salah, maka perhitungan diulang lagi sampai kedua belah pihak sepakat dengan perhitungan yang dilakukan.

Setelah perhitungan selesai, diambillah zakat yang sesuai dengan ketentuan, setelah petugas menanyakan kepada pemilik kambing apakah ia masih mempunyai kambing-kambing lain yang belum dihadirkan di tempat tersebut. Setelah itu, petugas membawa kambing-kambing zakat tersebut ke suatu tempat untuk diberi tanda. Untuk kambing tandanya ada di daun telinga, sedangkan untuk unta tandanya ada di paha. Setelah itu, kambing-kambing yang sudah diberi tanda itu dimasukkan ke dalam kandang (bersama dengan ternak-ternak zakat yang lain) sebelum akhirnya diambil lagi dan dipisah-pisahkan sesuai dengan ketentuan masing-masing (untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *