Zakat Fitrah ( Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya,“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan kepada seluruh manusia (kaum muslimin) yang merdeka atau budak, dan yang laki-laki atau perempuan, untuk satu orang satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum, atas setiap orang yang merdeka, hamba laki-laki dan perempuan dari orang Islam.”

Imam Syafi’l berkata: Zakat fitrah hanya diwajibkan Kepada orang muslim, yaitu seorang muslim waj ib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang muslim yang berada di bawah tanggungannya, baik yang masih kecil atau yang besar.

Imam Syafl’i berkata: Seseorang wajib memberi nafkah kepada istrinya dan pembantu istrinya, begitu juga seseorang wajib membayarkan zakat fitrah untuk istrinya dan pembantu istrinya serta budak-budak yang ia miliki. Begitu juga apabila seseorang mempunyai budak yang berada dalam kekuasaannya atau yang berada di tangan orang lain untuk suatu perdagangan atau pekerjaan, maka ia masih wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak- budaknya tersebut, baik budak tersebut ada harapan kembali ke tangannya atau tidak. Dengan syarat ia mengetahui bahwa budak-budak tersebut masih hidup.

Begitu juga seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi- bayi yang dilahirkan oleh budak-budak perempuannya. Begitu juga ummul walad (budak perempuan yang melahirkan anak hasil hubungan dengan tuannya, yang akan merdeka apabila tuannya meninggal) dan budak-budak yang akan dimerdekakan pada waktu tertentu, si pemiliknya budak-budak ini wajib mengeluarkan zakatnya. Seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budaknya yang kafir, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan (‘amat). Barangsiapa memiliki harta walaupun sedikit (tapi ia sanggup mengeluarkan zakat fitrah), maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkannya.

Apabila seseorang mendapatkan anak atau tanggungan barn di hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum matahari terbit di akhir bulan Ramadhan tersebut (malam satu Syawal), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari anak yang barn lahir tersebut atau dari anggota keluarga baru yang masuk dalam tanggungannya, walaupun akhirnya anak tersebut mati di malam satu Syawwal tersebut. Tapi apabila ia mendapat anak tersebut setelah matahari tenggelam di akhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah dari anak tersebut. Hal ini sama saja dengan orang yang mendapatkan suatu harta setelah ia melewati masa haul, dan harta tersebut belum sampai satu haul. Harta seperti ini belum wajib dizakati, sebab ia hanya wajib menzakati hartanya yang sudah sampai haul dalam kepemilikannya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai budak kemudian budak tersebut dirampas orang, maka si pemilik budak masih wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak yang dirampas itu. Seandainya pemilik budak menyewakan budaknya kepada orang lain dan ia masih menanggung nafkah budak tersebut, maka si pemilik budak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak tersebut.

Apabila seseorang menghibahkan (memberikan) budak kepada orang lain di bulan Ramadhan, tapi sampai akhir bulan Ramadhan (malam satu Syawal, setelah matahari terbenam) budak tersebut belum berada di tangan orang yang akan diberi budak tersebut, maka dalam hal ini yang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak tersebut adalah si pemilik budak. Tapi apabila budak tersebut sudah berada di tangan orang yang akan diberi sebelum matahari tenggelam di akhir bulan Ramadhan, maka dalam hal ini yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut adalah orang yang dihadiahi, walaupun akhimya budak tersebut pada malam itu dikembalikan kepada orang yang menghadiahi. .

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mati dengan meninggalkan beberapa orang budak, kemudian budak-budak tersebut diwairisi oleh para ahli warisnya sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan, maka masing-masing ahli waris wajib mengeluarkan zakat fitrah budak-budak yang mereka warisi dari orang yang meninggal tersebut, sesuai dengan bagian mereka masing-masing.

Imam Syafi’i berkata: Orang yang menjadi wali dari anak kecil atau orang gila, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada dalam perwaliannya, berikut orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang berada dalam perwaliannya. Orang yang hidup di akhir bulan Ramadhan dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya serta dirinya dan untuk menzakati orang-orang yang berada dalam tanggungannya, maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Tapi apabila ia mempunyai makanan yang hanya cukup untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, serta cukup untuk mengeluarkan zakat dirinya dan sebagian orang yang berada dalam tanggungannya (tidak seluruhnya), maka dalam hal ini ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk sebagian orang yang berada dalam tanggungannya.

Jika di malam itu ia hanya mempunyai makanan yang cukup untuk dimakan olehnya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya,sementara tidak cukup untuk menzakati dirinya apalagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya, maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Apabila ternyata salah seorang yang berada dalam tanggungannya mempunyai makanan yang lebih (yang bisa dipakai untuk membayar zakat dirinya), maka orang tersebut haras menunaikan zakat untuk dirinya sendiri, karena ia belum dizakati oleh walinya, orang tuanya atau majikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *