Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwasanya;“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan kepada seluruh manusia (kaum muslimin) yang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan; untuk satu orang satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum, atas setiap orang yang merdeka, hamba laki-laki dan perempuan dari orang Islam.”
Imam Syafi’i berkata: Orang yang mempunyai tanggungan (menanggung nafkah orang lain) dan tidak mungkin meninggalkannya, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya; seperti anak-anaknya yang masih kecil dan anak- anaknya yang sudah dewasa tapi masih berada dalam tanggungannya, bapak dan ibunya yang masih dalam tanggungannya, istri-istrinya dan berikut para pembantu istri. Tapi apabila seorang istri mempunyai pembantu lebih dari satu, maka yang wajib dizakati adalah satu orang saja. Selebihnya ditanggung oleh istri yang bersangkutan, termasuk para budak yang dimilikinya.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak-budaknya yang berada di bawah kekuasaannya atau di tempat lain yang masih ada harapan kembali atau yang tidak ada harapan untuk kembali ke tangannya, dengan syarat ia mengetahui bahwa budak-budak tersebut masih hidup, karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannya, begitu juga budak-budaknya yang berstatus ummul walad (budak perempuan yang melahirkan anak hasil persetubuhan dengan tuannya, yang akan merdeka apabila tuannya sudah meninggal).
Begitu juga budak-budak yang akan merdeka pada waktu yang sudah ditentukan dan budak-budak yang digadaikan kepada orang lain, semuanya juga wajib dizakati, karena budak-budak tersebut masih berstatus sebagai harta miliknya. Jika yang berada di bawah tanggungannya adalah orang kafir, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari orang kafir tersebut, karena zakat fitrah itu tidak akan membersihkan orang yang masih kafir.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru di hari terakhir bulan Ramadhan sebeSum matahari tenggelam sebelum kelihatan hilal bulan Syawwal maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari anak yang baru lahir tersebut, atau dari tanggungan yang baru saja masuk dalam tanggung jawabnya. Walaupun anak yang baru saja dilahirkan itu (atau tanggungan yang baru saj a masuk itu) akhimyamati di malam itu (malam 1 Syawal), ia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya.
Tapi apabila anak atau tanggungan tersebut masuk dalam tanggung jawabnya setelah matahari tenggelam di akhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat darinya di tahun itu. Hal itu merupakan sesuatu yang gugur dari kewajibannya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sebagaimana halnya apabila ia memiliki harta yang masa haul-nya belum tiba, ia tidak wajib menzakati harta tersebut. Apabila dua orang memiliki budak (atau memiliki barang lain), maka dua-duanya wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut sesuai dengan ukuran yang dimiliki oleh masing-masing.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual budak dengan memakai khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan jual-beli selama 3 hari 3 malam), kemudian dalam masa khiyar tersebut terlihat hilal bulan Syawal (malam 1 Syawal) sementara pembeli belum memutuskan apakah mau melanjutkan jual-beli atau membatalkannya, maka dalam hal ini yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut adalah pihak si penjual walaupun akhirnya jual-beli tersebut tidak dibatalkan.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menghibahkan seorang budak kepada orang lain beberapa saat sebelum terlihat hilal bulan Syawwal (masih berada di akhir bulan Ramadhan), maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut adalah orang yang mendapat hibah tersebut. Tapi apabila budak tersebut tidak diterima (berada di tangan) orang yang dihibahi setelah hilal terlihat, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut adalah orang yang memberikan hibah. Apabila budak tersebut diterima sesaat sebelum matahari tenggelam di akhir bulan Ramadhan, kemudian di malam itu budak tersebut berada di tangannya, maka orang yang menerima hibah berupa budak tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak itu walaupun akhimya budak tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang menghibahkannya beberapa saat setelah itu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan beberapa orang budak, kemudian budak-budak tersebut dibagikan kepada ahli waris sesaat sebelum matahari tenggelam di akhir bulan Ramadhan (sesaat sebelum hilal bulan Syawal terlihat), maka para ahli waris yang menerima bagian berupa budak-budak tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk masing-masing budak sesuai dengan kadar yang mereka terima.
Imam Syafi’i berkata: Untuk orang gila dan anak yang masih kecil, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah walinya. Wali tersebut juga harus mengeluarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungan dari orang yang menjadi gila tersebut. Sedangkan orang yang sehat (tidak gila), ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (apabila tidak ada yang menanggung nafkahnya).
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal (malam hari bulan syawal) dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang-orang yang beradadi bawah tanggung jawabnya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Apabila makanan tersebut hanya cukup untuk menzakati sebagian orang, maka ia hanya wajib mengeluarkan dari sebagian orang yang menjadi tanggungannya. Apabila makanan tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannnya (tidak cukup untuk membayar zakat walaupun untuk satu orang), maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Imam Syafl’i berkata: Orang yang tidak mempunyai barang apapun, dan tidak jugamempunyai makanan apapun untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak perlu meminjam makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.