Imam Syafi’i berkata: Sebagian sahabat kami mengatakan bahwa apabila muallaf tidak ada, maka bagian muallaf dan bagian orang yang berjuang dijalan Allah digunakan untuk pembelian kuda dan persenjataan sebagai benteng guna memperkuat barisan kaum muslimin, apabila hal ini dipandang baik oleh wali (penguasa kaum muslimin). Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ibnu sabil adalah orang-orang yang berada di suatu negeri, dimana di negeri tersebut harta zakat sedang dibagikan. Orang seperti ini berhak menerima zakat, baik ia termasuk orang yang berhak menerima zakat atau tidak. Mereka juga mengatakan bahwa zakat itu dibagi berdasarkan petunjuk yang sudah ada. Maka sebanyak apapun harta zakat yang diperlukan oleh suatu asnaf, bagian tersebut harus diberikan, karena mereka memang berhak menerimanya. Seandainya jumlah harta zakatitu 1000 Dinar, sementara ada satu orang gharim yang memerlukan 1000 Dinar (utangnya sebanyak 1000 Dinar), ada beberapa orang miskin yang membutuhkan 10 ribu Dinar, ada beberapa orang fakir yang juga membutuhkan 10 ribu Dinar, dan ada asnaf ibnu sabil yang juga memerlukan 10 ribu Dinar, maka seolah-olah mereka berpendapat bahwa satu orang gharim tersebut mendapat satu bagian setelah harta zakat itu dibagi menjadi 4 bagian (karena jumlah asnaf adalah 4 kelompok). Demikianlah, satu orang gharim tersebut akan mendapat bagian yang terbanyak dibanding dengan asnaf-asnaf lain, karena asnaf gharim ini hanya terdiri dari satu orang saja sementara asnaf-asnaf lain terdiri dari banyak orang. Seolah-oleh mereka berpendapat bahwa harta zakat tersebut dibagikan kepada mereka berdasarkan jumlah dan keperluan mereka, bukan berdasarkan asnaf yang ada di antara mereka. Sebagian sahabat kami berpendapat bahwa apabila harta zakat ditarik dari suatu kaum di suatu negeri sementara ada negeri lain yang keadaannya tandus dan gersang, maka orang-orang yang berhak menerima zakat di negeri pertama (negeri yang tidak gersang) hendaknya menahan diri (tidak menuntut haknya) apabila mereka tidak diberi zakat, karena mereka tidak menderita seperti orang-orang yang berada di negeri yang gersang dan tandus. Mereka mendapat harta zakat yang jumlahnya hanya sedikit karena mereka tidak merasakan kesusahan yang teramat sangat. Kemudian harta zakat tersebut dipindahkan ke negeri yang gersang apabila dikhawatirkan penduduk negeri tersebut akan mati kelaparan. Seolah-olah mereka berpendapat bahwa harta zakat tersebut adalah di antara harta-harta Allah yang dibagi kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dengan tujuan untuk kemashlahatan para hamba Allah (kemashlahatan kaum muslimin). Jadi, seorang wali (penguasa) harus melihat kemashlahatan ini, dan ia berhak memindahkan harta zakat dari satu tempat ke tempat lain yang lebih membutuhkan; baik tempat tersebut dekat ataupun jauh. Saya kira mereka juga berpendapat bahwa harta zakat boleh diberikan kepada orang yang berhak menerima harta rampasan perang (harta zakat dialihkan sebagai harta ghanimah —penerj), apabila harta rampasan perang hanya sedikit. Begitujuga harta rampasan perang boleh dijadikan sebagai harta zakat, apabila harta zakat hanya sedikit sementara orang-orang yang membutuhkan zakat jumlahnya banyak. Yang demikian itu dilakukan dengan tujuan untuk kemashlahatan para hamba Allah (kaum muslimin). Dalam hal ini saya mempunyai pendapat yang lain, yaitu bahwasanya Allah SWT menjadikan harta itu menjadi dua macam; salah satunya adalah harta zakat yang merupakan harta pembersih yang dikhususkan pembagiannya kepada 8 asnaf yang mana Allah telah menguatkan dan menegaskan tentang hal itu. Kemudian datanglah Sunnah Rasul SAW yang menyatakan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang kaya suatu kaum, lalu diberikan kepada orang-orang fakir dalam kaum tersebut, bukan kepada orang-orang fakir di luar kaum tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapatku wallahu a ‘lam tidak boleh harta zakat itu dipindahkan dari satu kaum ke kaum yang lain apabila dalam kaum tersebut masih ada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Demikian juga bagian suatu asnaf tidak boleh diberikan kepada asnaf yang lain apabila dalam asnaf tersebut masih ada para mustahik yang belum mendapatkan bagiannya. Bagaimana mungkin hal ini dibolehkan sementara Allah Azza wa Jalla telah menentukan nama-nama asnaf yang berhak menerima zakat, kemudian asnaf-asnaftersebut ada secara bersama-sama tapisetelah itusalah satu asnaf diberi bagian kemudian ditambah lagi dengan bagian asnaf lain Menurutku, seandainya hal ini diperbolehkan tentu harta zakat tersebut juga boleh diberikan kepada satu asnaf sementara 7 asnaf yang lain tidak, padahal itu semua telah menjadi ketentuan Allah sehingga tidak boleh ada salah satu asnaf yang mendapaikan bagian diluar ketentuan Allah.
Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh seluruh harta zakat diberikan kepada orang-orang fakir tanpa menyertakan orang-orang gharim demikian juga tidak boleh diberikan seluruhnya kepada orang-orang gharim tanpa menyertakan ibnu sabil. Jadi, tidak boleh diberikan kepada satu asnaf tanpa menyertakan asnafam dengan alasan asnaf tersebut iebih fakir dan lebih butuh dari asnaf yang lain. Yang demikian itu disebabkan karena petugas zakat telah menentukan nama-nama asnaf yang berhak menerima zakat, sehingga harta zakat untuk satu asnaf tidak boleh diberikan kepada asnaf yang lain. Ketika Allah menentukan pembagian fai ’ (rampasan perang), Dia berfirman, “Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul. ” (Qs. Al Anfai (8): 41) Kemudian Rasuiullah SAW menentukan dalam Sunnahnya bahwa yang 4/5 bagian untuk pasukan yang berperang dalam mendapatkan ghanimah tersebut, bahwa pasukan berkuda mendapatkan 3/5 (3 bagian) dan pasukan yang berjalan kaid mendapatkan 1/5 (1 bagian). Dalam hal ini kami tidak mengetahui adanya riwayat bahwa Rasulullah SAW melebihkan pasukan berkuda yang mempunyai keberanian dan kehebatan dengan pasukan berkuda yang biasa-biasa saja. ‘Menurut kami, seluruh kaum muslimin yang berperang dengan berkuda adalah sama dalam hal pembagian ghanimah; sehingga mereka mengatakan bahwa seandainya ada pasukan berkuda yang sangat pemberani atau sangat kaya (tidak membutuhkan pemberian ghanimah) sementara ada pasukan berkuda yang sangat penakut dan juga sangat membutuhkan pembagian harta rampasan, maka dalam hal ini kedua pasukan berkuda itu sama dalam hal pembagian ghanimah. Dari sini kita bisa tahu lemahnya pendapat orang yang membolehkan harta zakat itu dipindahkan dari satu kaum ke kaum lain yang lebih membutuhkan, atau dipindahkan dari satu asnaf ke asnaf lain dengan alasan asnaf lain itu lebih membutuhkan harta zakat.
Imam Syafi’i berkata: Hujjah (dalil) yang melarang untuk memindahkan harta zakat tersebut lebih banyak daripada hujjah yang memperbolehkannya. Halini sudah cukup menghalangi seseorang untuk mengatakan bahwa hal ini masih subhat (hukum yang samar) sehingga menurut saya wallahu a ’lam seseorang tidak boleh berpendapat dengan pendapat seperti di atas (membolehkan pemindahan harta zakat), karena halitu berarti menghilangkan hak orang yang telah diberi hak oleh Allah, dan juga membolehkan bagi wali (penguasa) untuk mengambil harta zakat kemudian diberikan kepada kerabatnya atau temannya di suatu negeri yang bukan merupakan negeri tempat dikeluarkannya zakat, walaupun mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Imam Syafi’i berkata: Orang yang memperbolehkan pemindahan harta zakat berhujjah (berdalil) dengan perkataan Thawus yang meriwayatkan bahwa Mu’adz bin Jabal RA berkata kepada sebagian penduduk Yaman: “Berikanlah kepadaku barang-barang yang berupa pakaian, yang akan aku ambil dari kalian sebagai ganti darisya ’ir (tepung gandum) dan hinthah (biji gandum), karena pakaian tersebut lebih ringan bagi kalian dalam mengeluarkannya dan lebih baik bagi orang-orang Muhajirin di Madinah.”
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW menarik jizyah (upeti) dari ahlu dzimmah (orang-orang non muslim yang tunduk kepada pemerintah Islam) yang berada di Yaman berupa satu dinar untuk satu orang setiap tahunnya. Jadi, menurut Sunnah Rasulullah SAW adalah mengambil dari seseorang sebanyak satu dinar atau sesuatu yang nilainya sama dengan satu dinar yang berupa ma ‘aqir (jenis pakaian yang ada di Yaman). Yang demikian itu apabila mereka tidak bias mendapatkan dinar. Barangkali Mu’adz bin Jabal mengambil keputusan untuk menarik dari mereka berupa sya ‘ir dan hinthah apabila mereka tidak mendapatkan dinar, karena sya’ir dan hinthah ini merupakan bahan makanan yang banyak mereka miliki. Apabila dinar tersebut boleh diganti dengan harta yang lain, maka sangat dimungkinkan bahwa Mu’adz bin Jabal juga berpendapat memperbolehkan untuk menggantinya dengan makanan lain yang senilai dengan harga dinar. Lalu mereka serempak memberikan makanan tersebut, karena makanan tersebut merupakan bahan makanan yang banyak mereka miliki. Tapi Mu’adz mengatakan kepada mereka bahwa pakaian itu lebih baikbagi orang-orang Muhajirin di Madinah dan lebih ringan bagi penduduk Yaman,juga karena bahan makanan tersebut terlalu banyak untuk dibawa ke Madinah dibanding dengan pakaian, dan pakaian tersebut harganya lebih mahal.Jika ada yang mengatakan ini hanya merupakan takwil yang tidak bisa diterima kecuali dengan adanya dalil yang jelas riwayatnya, maka saya katakan bahwa hal tersebut berdasarkan dalil-dalil dari Mu’adz. Di antaranya hadits yang diriwayatkan kepada kami oleh Matrafbin Mazin dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya (Thawus), bahwa Mu’adz menetapkan: “Orang yang berpindah dari kediaman keluarganya dan ia keluar dari kediaman keluarganya, maka zakatnya ditarik di daerah kediaman keluarganya.”
Imam Syafi’i berkata: Menjadi kebiasaan Thawus apabila ada riwayat yang jelas dari Mu’adz bin Jabal, maka Thawus tidak berani menyelisihinya, insya Allah. Thawus bersumpah bahwa tidak halal menjual harta zakat, baik sebelum harta tersebut diterima atau sesudah diterima (oleh petugas). Orang yang mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan dengan berhujjah bahwa Mu’adz pernah menjual hinthah dansya ’ir yang diambil dari kaum muslimin kemudian dibelikan pakaian, dan hal itu dilakukan sebelum harta zakat tersebut diterima, maka kami katakana bahwa kami berpegang dengan perkataan Mu’adz: ‘‘Berikanlah kepadaku barang-barang lain (sebagai harta zakat) yang berapa pakaian.” Ada yang mengatakan bahwa Adi bin Hatim dan Jubarqan bin Badar (bukan penduduk Madinah) datang kepada Abu Bakar di Madinah dengan membawa harta zakat, yaitu harta zakat yang tersisa setelah diberikan kepada para mustahik di daerahnya lalu dipindahkan sisanya ke Madinah. Kemungkinan besar adalah bahwa di Madinah terdapat keluarga dekat mereka yang lebih membutuhkan dibandingkan keluarganya yang berada di Yaman, yaitu suku Mudhardan Tha’i (suku mereka berdua). Kemungkinan lain adalah bahwa di daerah mereka hanya terdapat orang-orang fakir yang non-muslim yang tidak berhak mendapat bagian zakat, sedangkan di Madinah terdapat orang-orang yang berhak menerima zakat yang juga merupakan orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan mereka. Kemungkinan terakhir adalah harta zakat tersebut dibawa kepada Abu Bakar, kemudian Abu Bakar menyuruh membagikan harta tersbut kepada penduduk diluar Madinah, tapi dalam hal ini kami tidak mendapatkan khabar dan riwayat yang jelas dari Abu Bakar RA.
Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat yang berupa ternak sudah dikumpulkan, maka ternak-ternak tersebut harus diberi tanda lalu dimasukkan ke dalam kandang. Adapun tanda bagi unta dan sapi adalah pada paha, sedangkan bagi kambing adalah pada daun telinganya. Tanda ternak zakat adalah tulisan lillahi (untuk Allah), sedangkan tanda bagi unta jizyah (bukan unta zakat tapi unta yang diserahkan oleh orang-orang non muslim sebagai upeti) berbeda dengan tanda bagi unta zakat. Apabila ada yang bertanya: Mana dalil yang menunjukkan bahwa tanda bagi binatang zakat berbeda dengan tanda bagi binatang jizyah! Maka jawabnya adalah, bahwa zakat itu adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh pemiliknya untuk dipersembahkan kepada Allah sehingga binatang tersebut diberi tanda dengan tulisan lillahi (untuk Allah), karena pemiliknya mengeluarkan zakat tersebut untuk Allah Azza wa Jalla. Sedangkan unta jizyah dikeluarkan oleho rang-orang nonmuslim sebagai pengakuan bahwa mereka tunduk kepada penguasa muslim, dan yang mengeluarkan tidak mendapatkan pahala sama sekali.
Imam Syafi’iberkata: Barang-barang tambang adalah termasuk harta rikaz (harta temuan yang wajib dizakati), dan termasuk segala sesuatu yang ditimbun dizaman jahiliyah; baik yang ditemukan itu merupakan barang-barang wajib zakat (seperti emas, perak, dan lain-lain) ataubukan. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta rikaz ini adalah 1/5, baik yang menemukan itu orang kaya atau orang fakir.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menemukan harta rikaz dan harta tersebut cukup banyak untuk dirinya dan untuk Allah (untuk dikeluarkan zakatnya), maka wali negeri berhak untuk menyembunyikan harta tersebut kemudian mengembalikannya kepada miliknya setelah mengambil bagian tertentu sebagai zakat.
Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW menetapkan bahwa besamya zakat dari harta rikaz adalah 1/5, beliau juga menetapkan bahwa seluruh harta yang diambil dari kaum muslimin adalah harta zakat.
Imam Syafi’I berkata: Saya tidak mengetahui adanya seorang (ulama) yang berpendapat seperti di atas dalam masalah harta rikaz. Seandainya benar hal itu berlaku dalam harta rikaz, tentu berlaku juga untu kharta lain, bahwa seseorang boleh menahan hartanya (tidak mengeluarkan zakatnya) dan penguasa boleh membiarkannya. Hal ini berarti menghilangkan hak orangorang yang berhak menerima zakat yang sudah ditetapkan oleh Allah, yang jumlahnya 8 Asnaf Orang yang berpendapat seperti di atas mendasarkan pendapatnya pada sebuah riwayat dari Asy-Sya’bi yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang menemukan harta sebanyak 4000 atau 5000 Dinar, lalu Ali bin Abi Thalib RA (selaku Khalifah kaum Muslimin) berkata, “Akan aku putuskan untukmu suatu keputusan yang jelas, yaitu 4/5 dari harta itu untukmu dan yang 1/5 untuk kaum Muslimin.’’Kemudian Ali RA berkata lagi, “Yang 1/5 dikembalikan lagi kepadamu.”
Imam Syafi’i berkata: Riwayat tersebut isinya saling berlawanan satu sama lain. Disebutkan di situ bahwa Ali RA memutuskan 1/5 untuk kaum muslimin. Lalu beliau memutuskan pula bahway ang 1/5 dikembalikan lagi kepadanya, padahal seorang penguasa tidak boleh membiarkan harta seseorang tetap berada pada dirinya apabila harta tersebut sudah menjadi hak kaum muslimin. Justru seorang penguasa wajib memaksa orang yang tidak mau memberikan hartanya kepada kaum muslimin (yang berupa zakat) agar mereka mau memberikannya.
Imam Syafi’i berkata: Riwayat dari Ali yang berbunyi seperti di atas adalah riwayat yang tidak shahih. Ada riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib RA yang sanad-nya bersambung, yang menyatakan bahwa Ali RA berkata kepada laki-laki tersebut, “4/5 untukmu dan yang 1/5 untuk keluargamu yang fakir.”
Imam Syafi’i berkata: Kemudian sebagian orang berbedapendapat dengan kami dalam masalah memberikan harta zakat. Mereka mengatakan bahwa seseorang tidak boleh menerima zakat apabila ia mempunyai harta yang sudah wajib untuk dizakati. Seseorang tidak boleh menerima zakat sebanyak 200 Dirham perak, walaupun pada saat itu ia tidak mempunyai harta yang wajib dizakati (karena 200 Dirham merupakan jumlah harta yang sudah wajib dizakati).
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang tidak mempunyai harta sebanyak 200 Dirham dan ia juga tidak mempunyai harta lain yang wajib dizakati, maka keadaan seperti ini tidak serta-merta menjadikan ia boleh menerima zakat. Kecuali apabila ia betul-betul sangat membutuhkan (bantuan), karena ia tidak punya usaha/penghasilan atau karena tanggungannya terlalu banyak. Bisa saja seseorang yang mempunyai harta cukup banyak (misalnya lebih dari 200 Dirham) tapi ia patut untuk diberi zakat, karena tidak mempunyai penghasilan atau karena tanggungannya terlalu banyak. Maka orang yang pantas ditolong adalah orang yang menurut manusia memang membutuhkan pertolongan, bukan sematamata orang yang tidak punya harta. Bagaimana jika ada orang yang mempunyai harta 200 Dirham tapi ia menanggung nafkah keluarganya yang berjumlah 100 orang? Apakah orang seperti ini tidak berhak menerima zakat? Lalu bagaimana dengan orang yang hartanya tidak sampai 200 Dirham tapi ia tidak mempunyai tanggungan keluarga satu orang pun?