Apabila seorang muslim dan seorang Majusi melepaskan seekor anjing terlatih, dua ekor anjing, dua ekor burang atau melepaskan dua anak panah lalu mengenai seekor hewan buruan dan hewan tersebut tidak sempat disembelih, maka hewan tersebut tidak boleh dimakan (haram), karena hewan tersebut dianggap sebagai sembelihan seorang Muslim dan seorang Majusi (secara bersama-sama). Padahal apabila masuk ke dalam penyembelihan sesuatu hal yang haram, maka sembelihan tersebut menjadi haram (tidak boleh dimakan). Demikian juga hukum seekor hewan buruan yang dibunuh oleh anjing yang terlatih tapi dibantu oleh anjing yang tidak terlatih.