Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melepaskan seekor hewan pemburu yang terlatih, misalnya seekor burung atau binatang lain untuk menangkap hewan buruan, kemudian hewan pemburu tersebut berhasil menangkapnya, baik terlihat atau tidak oleh orang yang melepaskan hewan pemburu tersebut, kemudian hewan pemburu tersebut melanjutkan buruannya untuk menangkap hewan lain dan tidak langsung kembali ke pemiliknya, maka hasil buruannya adalah halal dimakan. …
Seseorang yang Melepaskan Hewan Pemburu (Terlatih)
