Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak makruh hukumnya seorang perempuan thawaf dan sa’i antara Shafa dan Marwa dengan berkendaraan atau dengan ditandu oleh orang-orang apabila perempuan tersebut dalam keadaan sakit. Menurut pendapat saya, makruh hukumnya seorang laki-laki mengelilingi Ka’bah dengan menaiki binatang tunggangan. Tapi jika dilakukan juga, thawafnya itu tetap sah.
Imam Syafi’I berkata: Jabir mengkhabaikan sebuah riwayat dari Nabi SAW,. Bahwasanya beliau thawaf dengan berkendaraan. Ia juga mengkhabaikan bahwa Rasulullah SAW melakukan hal itu agar dilihat oleh manusia. Hal ini menunjukkan bahwa ketika thawaf, beliau tidak dalam keadaan sakit. Saya tidak mengetahui bahwa beliau SAW dalam keadaan sakit ketika melaksanakan haji.