Imam Syafi’i berkata: Ada yang berpendapat bahwa denda merpati Makkah adalah seekor kambing. Adapun yang bukan merpati Makkah atau selain burung merpati dendanya adalah sebesar harganya. Imam Syafi’i berkata: Orang yang berpendapat bahwa denda untuk merpati Makkah adalah seekor kambing, adalah karena kehormatan merpati itu sendiri. Jadi, apabila seseorang membunuh merpati Makkah (di luar Tanah Haram), maka orang tersebut tetap …
Perbedaan pendapat dalam Masalah Merpati Makkah
