Perbedaan pendapat dalam Masalah Merpati Makkah

Imam Syafi’i berkata: Ada yang berpendapat bahwa denda merpati Makkah adalah seekor kambing. Adapun yang bukan merpati Makkah atau selain burung merpati dendanya adalah sebesar harganya. Imam Syafi’i berkata: Orang yang berpendapat bahwa denda untuk merpati Makkah adalah seekor kambing, adalah karena kehormatan merpati itu sendiri. Jadi, apabila seseorang membunuh merpati Makkah (di luar Tanah Haram), maka orang tersebut tetap …

Belalang

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Yusuf bin Mahik, bahwasanya Abdullah bin Abu Amar memberitahukan kepadanya bahwa dia bersama Muadz bin Jabal dan Ka’ab menemui orang-orang yang datang dari Baitul Maqdis (Palestina) dan mereka dalam keadaan ihram untuk umrah. Di tengah perjalanan kami beristirahat, sementara Ka’ab berada di depan api guna memanggang makanan. Kemudian lewatlah kaki belalang di depannya, lalu ia …

Denda terhadap Burung Merpati

Diriwayatkan dari Nafi’ bin Abdul Harts, ia berkata, “Umar bin Khaththab (ketika menjadi khalifah) datang ke Makkah, dan beliau masuk di Darun-Nadwah pada hari Jum’at. Beliau lakukan hal itu agar lebih dekat sampai ke masjid. Lalu beliau mengayunkan serbannya ke arah orang yang berhenti di dekat Baitullah (agar orang tersebut segera berjalan untuk meneruskan thawaf —peneij.) Bersamaan dengan itu, seekor …

Denda Terhadap burung yang Dibunuh 0leh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: “Hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” Ayat ini menunjukkan bahwa tidak disebut seimbang kecuali apabila …

Hewan-hewan Buruan yang tidak Ada Namanya

Imam Syafi’i berkata: Setiap binatang buruan yang biasa dimakan, yang namanya telah kami sebutkan, maka dendanya adalah binatang yang telah kami sebutkan juga. Adapun binatang buruan yang biasa dimakan tapi namanya belum kami sebut, maka dendanya diqiyaskan dengan binatang pengganti yang namanya telah kami sebutkan. Misalnya binatang yang lebih kecil dari kambing atau lebih kecil dari anak-anak kambing, maka dendanya …

Ummu Hubbaid

Diriwayatkan dari Abu Safar bahwa Utsman bin Affan memutuskan bahwasanya denda untuk ummu hubbaid adalah kambing yang bunting. Imam Syafi’i berkata: Jika hewan ini memang biasa dimakan oleh orang Arab, maka hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwa dendanya adalah seekor kambing yang bunting, atau kambing jantan yang sepadan dan tidak berkurang nilainya dari kambing yang bunting …

Wabar

Diriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Denda dari wabar apabila ia dimakan adalah berupa seekor kambing.” Imam Syafi’i berkata: Perkataan Atha’ “Apabila dia dimakan” menunjukkan bahwa yang harus dibayar dendanya adalah binatang buruan yang dimakan. Imam Syafi’i berkata: Sa’id telah mengabarkan kepada kami bahwa Mujahid berkata, “Denda dari seekor wabar adalah kambing.”

Dhab (Sejenis Biawak)

Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, ia berkata, “Kami keluar untuk melaksanakan ibadah haji. Waktu itu ada seseorang di antara kami yang bernama Arbad yang menginjak seekor dhab, lalu hewan tersebut patah tulang belakangnya. Kami datang kepada Umar dan Arbad untuk menanyakan hal itu kepada Umar, lalu Umar berkata, ‘Wahai Arbad, ambillah keputusan (hewan apa yang akan engkau jadikan denda)’. Arbad …

Penjelasan Ringkas Tentang Hewan Kurban

Imam syafi’i berkata: Hewan kurban terdiri dari unta, sapi dan kambing. Dalam hal unta sama saja apakah unta tersebut unta bukhti (unta yang lehernya panjang) atau unta ‘arab. Termasuk hewan kurban adalah kerbau, domba, dan kambing. Barangsiapa bernadzar untuk menyembelih hewan kurban dan ia menentukan hewan tersebut, maka hewan yang ia tentukan harus ia sembelih, baik kecil atau besar. Tapi jika …