Belalang

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Yusuf bin Mahik, bahwasanya Abdullah bin Abu Amar memberitahukan kepadanya bahwa dia bersama Muadz bin Jabal dan Ka’ab menemui orang-orang yang datang dari Baitul Maqdis (Palestina) dan mereka dalam keadaan ihram untuk umrah. Di tengah perjalanan kami beristirahat, sementara Ka’ab berada di depan api guna memanggang makanan. Kemudian lewatlah kaki belalang di depannya, lalu ia menangkap dua ekor belalang itu untuk kemudian dipanggang di atas api. Ia lupa bahwa ia sedang berihram. Ketika teringat bahwa dirinya sedang berihram, ia cepat-cepat melempar kedua ekor belalang tersebut. Kami menghadap dan menceritakan kejadian itu kepada Umar bin Khaththab ketika kami kembali ke Madinah, lalu beliau berkata kepada Ka’ab, “Siapa yang menyuruhmu berbuat seperti itu (bukankah hal itu engkau lakukan dengan tidak sengaja)?” Ka’ab menjawab, “Ya.” Umar berkata, “Sesungguhnya yang merah (api) itu biasanya menarik perhatian belalang. Lalu apa yang telah engkau keluarkan sebagai denda?” Ka’ab menjawab, “Perak sebanyak 2 Dirham.” Umar berkata, “Wah, 2 Dirham itu lebih berharga daripada 100 ekor belalang. Jadikanlah itu sebagai tebusanmu.”

Imam Syafi’i berkata: Dikatakan bahwa membunuh seekor merpati yang termasuk jenis burung, dendanya adalah seekor kambing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *