Denda terhadap Burung Merpati

Diriwayatkan dari Nafi’ bin Abdul Harts, ia berkata, “Umar bin Khaththab (ketika menjadi khalifah) datang ke Makkah, dan beliau masuk di Darun-Nadwah pada hari Jum’at. Beliau lakukan hal itu agar lebih dekat sampai ke masjid. Lalu beliau mengayunkan serbannya ke arah orang yang berhenti di dekat Baitullah (agar orang tersebut segera berjalan untuk meneruskan thawaf —peneij.) Bersamaan dengan itu, seekor burung merpati terbang di atasnya sehingga tersangkut oleh serbanUmar. Lalu Umar menarik serbannya dan burung tersebut jatuh di suatu tempat yang kebetulan adaular ditempat itu, lalu burung tersebut dimakan atal dibunuh oleh ular itu.” Ketika selesai shalat Jum’at, saya (Nafi’) dan Utsman bin Affan menjumpai Umar, ia berkata, “Jatuhkanlah hukum kepada saya oleh kalian berdua, karena hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran; yaitu ketika saya jalan melewati Darun-Nadwah agar bisa lebih dekat sampai ke Masjidil Haram, saya ayunkan serban kepada orang yang sedang berdiri di sekitarKa’bah, tiba-tiba burung merpatiini tersangkut di serban saya. Karena khawatir serban akan kotor oleh merpati itu, dengan cepat saya menarik serban ini sehingga mengakibatkan merpati itu jatuh lalu disergap oleh seekor ular hingga mati. Saya merasa telah menjatuhkan burung tersebut dari tempat yang aman ke tempat yang menyebabkannya mati.” Saya (Nafi’) berkata kepada Utsman, “Bagaimana pendapatmu apabila kita putuskan bahwa Amirul Mukminin ini harus membayar denda berapa seekor kambing yang sudah tumbuh gigi?” Utsman menjawab, “Ya, saya juga berpendapat seperti itu.” Lalu Umar disuruh untuk melaksanakannya. Diriwayatkan dari Atha’ bahwasanya anak laki-laki Utsman bin Ubaidillah bin Hamin pernah membunuh seekor merpati, kemudian ia datang kepada Ibnu Abbas untuk menanyakan hal itu. Lalu Ibnu Abbas berkata, “Sembelihlah kambing, lalu bersedekahlah dengan kambing tersebut.”

Imam Syafi’i berkata: Diriwaytkan dari Atha’, ia berkata, “Denda dari burung meipati adalah berupa seekor kambing.”

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa membunuh merpati di Makkah, maka dendanya adalah berapa seekor kambing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *