Perbedaan pendapat dalam Masalah Merpati Makkah

Imam Syafi’i berkata: Ada yang berpendapat bahwa denda merpati Makkah adalah seekor kambing. Adapun yang bukan merpati Makkah atau selain burung merpati dendanya adalah sebesar harganya.

Imam Syafi’i berkata: Orang yang berpendapat bahwa denda untuk merpati Makkah adalah seekor kambing, adalah karena kehormatan merpati itu sendiri. Jadi, apabila seseorang membunuh merpati Makkah (di luar Tanah Haram), maka orang tersebut tetap berkewajiban untuk membayar denda berupa seekor kambing.

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, orang yang membunuh merpati Makkah di luar Tanah Haram dan dalam keadaan tidak ihram, maka ia tidak wajib membayar denda apapun. Namun, madzhabnya atau madzhab kami sama-sama mengatakan bahwa denda untuk merpati Makkah adalah sama dengan denda untuk merpati yang berada di luar Makkah. Jika seseorang berpendapat bahwa merpati Makkah mencakup seluruh merpati yang ada di Tanah Haram, mestinya iajuga berpendapat bahwa hal ini meliputi seluruh hewan buruan selain merpati yang dibunuh di Tanah Haram.

Imam Syafi’i berkata: Madzhab kami dan madzhabnya sama-sama berpendapat bahwa hewan buruan yang dibunuh oleh orang yang sedang ihram haji Qiran (berada di dalam daerahHaram), maka hukumnya sama dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang sedang ihram haji Ifrad, atau oleh orangyang sedang umrah yang berada di luar Tanah Haram. Pendapat seperti ini jika ditelusuri tidak mempunyai dasar yang pasti, sehingga tidak sah baginya untuk mengatakan bahwa denda terhadap merpati Tanah Haram adalah seekor kambing. Demikian juga tidaklah dianggap sah pendapat yang mengatakan bahwa denda untuk merpati yang tidak berada di Tanah Haram adalah seekor kambing. Jadi, pendapat yang biasa dipakai adalah bahwa orang yang tidak dalam keadaan ihram apabila membunuh merpati Tanah Haram diluar Tanah Haram, maka ia tidak terkena denda apapun. Diriwayatkan dari Qatadah, ia berkata, “Apabila orang yang sedang ihram membunuh merpati di luar Tanah Haram, maka dendanya adalah 1 Dirham.

Apabila merpati tersebut termasuk merpati Tanah Haram yang dibunuh di dalam Tanah Haram oleh orang yang dalam keadaan ihram, maka dendanya adalah seekor kambing.”

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Seluruh binatang yang diburu, yang berupa burung merpati atau yang lebih besar dari itu, maka dendanya adalah seekor kambing.

Imam Syafi’i berkata: Umumnya yang dimaksud dengan merpati adalah seperti apa yang telah saya terangkan, yaitu burung yang tidak minum dengan cara menghisap. Adapun jenis burung yang cara minumnya dengan setitik-setitik seperti minumnya ayam, maka binatang tersebut tidak termasuk jenis merpati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *