Masuk ke Mina

Imam Syafi’i berkata: Menurutsaya, janganlah seseorang melempar jumrah sebelum matahari terbit. Ia boleh melempar sebelum matahari terbit, dengan syarat lemparan itu dilakukan setelah lewat tengah malam sebelum terbit fajar. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya (Urwah bin Zubair), dia berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Baitullah adalah milik-Mu, dan hamba Mu ini (aku) adalah hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu dan anak dari amat-Mu (amat: budak perempuan). Engkau telah membawaku dengan sesuatu yang telah Engkau kuasakan untukku dari makhluk-Mu, sehingga mudah bagiku untuk sampai ke negeri (rumah)-mu.

Dengan nikmat-Mu Engkau telah hantarkan aku dan telah menolongku untuk menunaikan manasik yang telah kupersembahkan hanya untuk-Mu. Jika Engkau ridha kepadaku, maka tambahkanlah ridha-Mu itu kepadaku. Namun jika selama ini Engkau tidak ridha kepadaku, maka sekaranglah aku mengharap ridha-Mu sebelum aku kembali ke negeriku dan sebelum aku menjadi jauh dari rumah-Mu ini. Jika Engkau izinkan, inilah saat-saat terakhir menjelang kepergianku dari rumah-Mu. Bukan karena aku akan mencari pengganti-Mu dan pengganti rumah-Mu, dan juga bukan karena aku tidak cinta kepada-Mu, tapi karena aku harus berpisah dengan rumah-Mu ini. Ya Allah, sejahterakanlah badanku dan berikanlah perlindungan dalam agamaku, perbaikilah aku setelah kembali. Tolonglah agar aku selalu menaati-Mu selama engkau masih memberikan kehidupan kepadaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *