Imam Syafi’i berkata: Menyembelih kurban hukumnya adalah sunah, yang menurut saya tidak pantas untuk ditinggalkan. Barangsiapa menyembelih hewan kurban, maka yang sah adalah sekurang-kurangnya berupa kambing tsaniyah. tsaniyah atau sapi tsaniyah. Tidak sah kurban apabila berupa dzadza ’ (domba yang berumur 1 tahun atau ada yang mengatakan domba yang berumur 6 bulan). Tapi domba sah dijadikan kurban apabila sudah mencapai umur 2 tahun (dha ‘«). Adapun waktu menyembelih kurban adalah ketika imam telah selesai shalat (Idul Adha). Apabila imam terlambat, atau di suatu kampung tidak ada imam yang memimpin shalat Idul Adha, maka diperkirakan kapan waktu shalat Idul Adha masuk kemudian ditambah waktu untuk pelaksanaan shalat dua rakaat. Apabila hari-hari Mina telah berlalu (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), maka sudah tidak boleh menyembelih kurban. Kambing tsaniyah adalah kambing yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Sapi tsaniyah adalah sapi yang berumur 2 tahun masuk tahun ke-3. Unta tsaniyah adalah unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke-6.