Imam Syafi’i berkata: la (Malik) mengatakan tentang kambing yang tersesat yang ditemukan di tempat yang dapat membinasakannya, maka kambing itu menjadi milikmu dan makanlah! Jika datang pemilik kambing, maka bayarlah kambing itu kepadanya! Ia mengatakan tentang harta, yaitu bahwa harta itu harus di ta‘rifkan (diberitahukan atau diumumkan) selama satu tahun. Setelah itu, boleh dimakan jika ia ingin memakannya.Jika pemilik harta …
Pembahasan Al-Luqathah Ash-Shaghirah (Barang Temuan Kecil)
