Imam Syafi’i berkata: Saya tidak memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak hadir dalam shalat dua hari raya di antara orang-orang yang wajib shalat Jum’at. Saya menyukai apabila shalat dua hari raya dan shalat Gerhana dikerjakan di kampung yang di dalamnya tidak dilaksanakan shalat Jum’at. Wanita dapat mengerjakan shalat di rumahnya dan budak pun dapat mengerjakan shalat di tempatnya, karena shalat itu …
Siapa yang Harus Menghadiri Shalat Hari Raya
