Imam Syaft’i berkata: Surniah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwa seorang yang melakukan safar (perjalanan) boleh mengerjakan shalat sunah di atas kendaraan, dengan menghadap ke arah manasaja. Apabila ia hendak ruku atau sujud, maka ia cukup memberi isyarat, dan menjadikan posisinya saat sujud lebih rendah dari rukunya. Tidak boleh mengerjakan shalat selain menghadap ke arah kiblat bagi orang yang melakukan …
Keadaan Kedua Tentang Bolehnya shalat Tidak Menghadap Kiblat
