Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, ia berkata, “Telah berkumpul dua hari raya (hari raya dan hari Jum’at) di zaman Rasulullah SAW.” Lalu ia mengatakan, “Barangsiapa ingin tinggal di desa-desa sekitar Madinah, maka hendaklah ia duduk dengan santai di sana.”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Ubaid Abekas budak Ibnu Azhar ia berkata, “Saya menghadiri shalat hari raya bersama Utsman bin Affan radhiyalla.hu ‘anhu, ia mengeijakan shalat lalu berpaling dan berkhutbah seraya berkata, ‘Telah berkumpul atas kalian dua hari raya, makabarangsiapa ingin termasuk dalam golongan orang-orang yang memiliki derajat yang tinggi, hendaklah ia menunggu Jum’at. Namun barangsiapa hendak kembali, maka kembalilah, karena saya telah mengizinkannya.’’
Imam Syafi’i berkata: Apabila Idul Fitri bertepatan dengan hari Jum’at, maka imam boleh melaksanakan shalat Idul Fitri pada waktunya, kemudian mengizinkan orang-orang yang bukan dari penduduk setempat untuk kembali kepada keluarga mereka jika mereka menghendaki, dan melakukan shalat Jum’at di tempat pemukimannya masing-masing. Imam memberikan pilihan kepada orang-orang yang menetap untuk menunggu shalat Jum’at, atau kembali lagi setelah pulang. Hal itu pun jika mereka sanggup, lalu mereka melaksanakan shalat Jum’ at. Namun apabila mereka tidak sanggup, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.