Dua Keadaan Yang Diperbolehkan Tidak Menghadap Kiblat

Imam Syafi’i berkata: Ada dua keadaan yang diperbolehkan tidak menghadap ke kiblat, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meringkas (qashar) sembahyang (mu)… “Hingga firman-Nya, “…maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 101-102)

Allah Subhanana wa Ta ’ala memerintahkan mereka untuk shalat dalam keadaan takut serta dikawal, maka yang demikian itu menunjukkan bahwa Dia memerintahkan mereka untuk melaksanakan shalat ke arah yang mereka hadapi, yakni kiblat. Allah Azza wa Jalla berfirman, “Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. ” (Qs. Al Baqarah (2): 238)

Keringanan (rukhshah) yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengerjakan shalat dengan berjalan kaki dan di atas kendaraan menunjukkan bahwa kondisi dimana mereka diizinkan itu karena rasa takut, berbeda dengan kondisi dimana mereka diperintah untuk mengawal sebagian kelompok atas sebagian yang lain.

Maka, kita mengetahui bahwa antara dua ketakutan itu memiliki perbedaan, bahwasanya ketakutan lain dimana diizinkan bagi mereka untuk mengerjakan shalat dalam keadaan berjalan kaki dan di atas kendaraan pasti lebih dahsyat daripada rasa takut yang pertama. Keadaan demikian membolehkan mereka mengerjakan shalat ke mana saja mereka menghadapkan wajahnya, baik menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat, baik duduk di atas kendaraan atau berdiri sambil berjalan kaki, dan hal itu sudah ditunjukkan oleh Sunnah.

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh mengerjakan shalat fardhu selain menghadap ke kiblat, kecuali ketika musuh telah mengintip kaum muslimin, yaitu pada saat perang akan berkecamuk atau berdekatan dengan barisan pasukan musuh, makapada saat itu mereka boleh mengerjakan shalat dengan berjalan kaki dan hendaknya di atas kendaraan. Apabila mereka sanggup menghadap kiblat, maka hendaknya mereka menghadap kiblat. Namun apabila tidak sanggup, maka mereka boleh mengerjakan shalat dengan menghadap ke mana saja. Apabila mereka tidak sanggup sujud dan ruku seperti shalat dalam keadaan aman, maka mereka boleh mengerjakannya dengan isyarat.

Demikian juga apabila mereka dikejar musuh dan musuh dapat melihat mereka, maka mereka boleh shalat dengan menghadap ke arah mana saja hewan kendaraannya itu menuju sambil memberikan isyarat. Tidak boleh mengerjakan dalam dua keadaan tersebut tanpa wudhu dan tayamum, dan tidak boleh juga mengurangi bilangan shalat.

Boleh bagi mereka mengerjakan shalat dengan tayamum walaupun air dekat dengan mereka, karena keadaan yang menghalangi mereka dari air dan musuh mana saja yang mengintai dan mengintip mereka, terlepas apakah mereka orang kafir, pencuri, pemberontak, binatang buas atau unta jantan karena takut akan membinasakan mereka.

Apabila mereka dikejar musuh, lalu mereka menjauh dari musuh sehingga memungkinkan bagi mereka mendapat tempat dan tidak ada perasaan takut untuk dianiaya, maka tidak ada pilihan bagi mereka kecuali turun dari kendaraan dan mengerjakan shalat di bumi dengan menghadap ke kiblat.

Imam Syafi’i berkata: Apa yang telah saya uraikan tentang rukhshah pada shalat yang dilaksanakan dalam kondisi yang menakutkan dan membahayakan, yaitu mengerjakan shalat di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat, sesungguhnya hanya berlaku apabila orang itu berperang melawan kaum musyrikin atau membela ditinya dari segala bentuk penganiayaan atas dirinya. Hal ini tidak berlaku bagi pemberontak serta orang-orang yang berperang dalam kemaksiatan, bagaimana pun keadaannya. Apabila berperang dalam rangka kezhaliman seperti yang telah saya sebutkan di atas, maka ia harus mengulangi shalatnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *