Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila orang yang menghadiri khutbah hari raya berdiam diri dan mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh imam, saya juga menyukai agar tidak seorang pun yang beranjak pergi hingga imam selesai dari khutbahnya. Namun apabila iaberbicara dan tidak mendengarkan khutbah yang disampaikan, atau ia beranjak pergi, maka saya memandangnya makruh. Namun ia tidak harus mengulanginya, dan tidak ada kafarat atasnya, karena hal ini tidak seperti khutbah Jum’at dimana shalat Jum’at adalah sesuatu yang fardhu.
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga orang-orang miskin apabila hadir, maka saya menyukai agar mereka mendengar khutbah dan menahan diri dari meminta-minta, sehingga imam selesai dari khutbahnya.

