Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, ia berkata, “Sunah bagi imam memisahkan antara dua khutbahnya dengan duduk pada shalat dua hari raya.”
Imam Syafi’i berkata: Imam memulai khutbah apabila telah berada di atas mimbar, lalu memberi salam yang kemudian di jawab oleh para jamaah. Dalam riwayat dijelaskan bahwa imam naik ke atas mimbar dan duduk di atasnya, lalu ia duduk sejenak seperti duduknya khatib pada hari Jum’at untuk mendengarkan adzan, kemudian ia berdiri lalu membaca khutbah. Kemudian setelah khutbah pertama, ia duduk lebih ringan atau sama dengan duduk yang pertama tadi. Kemudian ia berdiri dan berkutbah lagi, lalu turun dari mimbar.
Kedua Khutbah hari raya adalah sama, dimana imam tidak meninggalkan shalawat atas Rasulullah SAW