Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Sewaktu orang banyak berada di Quba’ pada saat shalat Subuh, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka seraya berkata, “Tunggu, tadi malam telah diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam satu ayat dari Al Qur’an bahwa beliau diperintahkan untuk menghadap ke kiblat, maka hendaklah kamu menghadap ke kiblat itu.” Adalah mereka sebelumnya menghadapkan wajah ke arah negeri Syam (Baitul Maqdis) lalu mereka berpaling ke arah kiblat. (HR. Bukhari, pembahasan tentang shalat, bab “kiblat”, hal. III, juz 1, jilid 1)
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang tidak dapat melihat Baitullah (rumah suci) dan Masjidil Haram yang di dalamnya ada rumah suci itu, lalu ia berijitihad bahwa kiblat itu terletak di suatu tempat, namun ia belum memulai shalat sehingga ia berpendapat bahwa kiblat itu berada di tempat yang lain dari tempat pertama, maka ia boleh shalat dengan pendapat yang kedua, sementara ia tidak boleh mengerjakan shalat menghadap kiblat berdasarkan pendapat yang pertama. Ia masih bisa berijtihad selama belum masuk dalam shalat.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memulai shalat atas dasar ijitihadnya, kemudian ia berpendapat bahwa kiblat berada pada arah yang lain dimana kiblat berada satu arah dengan terbitnya matahari, namun tiba-tiba langit menj adi gelap dan kabut tebal atau ia salah melihat petunjuk angin atau yang lain, kemudian setelah itu matahari menjadi terang kembali (bulan dan bintang-bintang bersinar lagi) dan ia mengetahui bahwa ia telah mengerjakan shalat ke arah terbit atau terbenamnya matahari, maka shalatnya tidak dianggap sah. Hendaknya ia melakukan salam lalu menghadap ke arah kiblat sebagaimana yang diyakininya, sebab ia yakin atas kekeliruan yang pertama; ia telah membelakangi Ka’bah, maka dalam hal ini ia seperti orang yang hendak mengerjakan shalat lalu berijitihad dalam menentukan arah Ka’bah, kemudian ia mengetahui bahwa ijitihadnya keliru.
Imam Syafi’i berkata: Orang yang berpendapat bahwa ia telah menyerong ke suatu arah dan yakin dengan arah itu, maka serongnya ke suatu arah itu bukanlah kesalahan yang diyakini.
Misalnya seseorang yang melihat bahwa ia salah karena sedikit menyimpang, seperti apabila kiblatnya ke arah timur lalu ia menghadap ke timur, kemudian ia berpendapat bahwa kiblatnya menyerong dari arah dimana ia telah menghadap kepadanya ke kanan atau ke kiri, namun ia masih pada satu arah, yakni menghadap ke tempat terbitnya matahari, maka ia tidak hams mengulangi shalatnya apabila telah dikerjakan, dan tidak harus pula membatalkan apabila shalat itu sedang dikerjakan. Ia harus kembali kepada ijitihadnya yang terakhir lalu menyempurnakan shalatnya, karena ia tidak kembali dari keyakinan yang salah kepada keyakinan yang benar.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang tertahan pada tempat yang gelap dan tidak ada petunjuk apapun yang dapat dijadikan pegangan, maka ia seperti orang yang buta, ia mengerjakan shalat berdasarkan petunjuk yang lebih banyak dan mengulangi setiap shalat yang pemah dikerjakakan tanpa petunjuk.
Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang yang melihat, apabila tidak tampak baginya petunjuk, agar menggunakan ijitihad orang lain sebagai petunjuk. Apabila orang yang berijitihad untuknya itu salah, ia menunjukkan ke arah matahari terbit sedangkan kiblat ke arah matahari terbenam, maka ia haras mengulangi setiap shalat yang telah dikerjakannya.
Apabila seseorang lahu bahwa ia keliru karena menyerong sedikit dari arah kiblat, maka saya menyukai agar ia mengulangi shalat yang telah dikerjakannya itu. Namun apabila ia tidak mengerjakannya, maka ia tidak harus mengulanginya, sebab ijtihad dalam kondisi seperti itu bias diterima apabila ia membenarkannya, sama seperti ijtihadnya bagi dirinya apabila tidak ditemukan cara apapun untuk mendapatkan petunjuk.
Imam Syafi’i berkata: Bagi orang yang dapat melihat, ia boleh mengerjakan shalat dengan yakin atau dengan ijitihdnya sendiri.
Apabila seseorang ragu dalam mengerjakan shalat dimana ia tidak melihat dengan kasat mata kiblat pada suatu tempat, maka ia harus mengulangi shalat yang telah dikerjakannya itu, dan tidak sah shalatnya sehingga ia melihat kiblat pada suatu tempat dengan matanya sendiri.
Demikian juga apabila terjadi kesamaan padanya atas dua tempat, lalu ia lebih yakin bahwa kiblat itu pada salah satu dari dua tempat tersebut, maka ia harus mengerjakan shalat menurut apa yang dilihatnya.
Apabila ia shalat dan tidak satu pun dari kedua tempat tadi yang lebih berat dugaannya bahwa itu adalah arah kiblat, maka ia harus mengulangi shalat tersebut.
Demikianj uga apabila ia memulai shalat di atas keraguan ini, kemudian ia melihat kiblat yang sebenamya, namun ia tetap menemukan shalatnya, maka ia harus mengulangi shalatnya itu. Tidak dianggap sah baginya sehingga memulai shalat menurut kiblat yang dilihatnya.

