Imam Syafi’i berkata: Ruku, sujud dan tasyahud dalam shalat dua hari raya adalah seperti pada shalat-shalat yang lainnya.
Tidak ada qunut pada shalat dua hari raya. Namun apabila ia melakukan qunut nazilah (karena tertimpa bencana), maka saya tidak memandangnya makruh.

