Imam Syafi’i berkata: Saya tidak memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak hadir dalam shalat dua hari raya di antara orang-orang yang wajib shalat Jum’at.
Saya menyukai apabila shalat dua hari raya dan shalat Gerhana dikerjakan di kampung yang di dalamnya tidak dilaksanakan shalat Jum’at. Wanita dapat mengerjakan shalat di rumahnya dan budak pun dapat mengerjakan shalat di tempatnya, karena shalat itu bukanlah ibadah yang fardhu, namun saya tidak menyukai apabila seseorang meninggalkannya.
Barangsiapa mengerjakan shalat hari raya, maka kerjakanlah seperti shalatnya imam, baik dari segi takbirnya maupun jumlah rakaatnya.
Imam Syafi’i berkata: Sama saja, baik laki-laki maupun wanita, apabila ia ketinggalan shalat hari raya bersama imam dan mendapati imam sedang berkhutbah, hendaklah ia duduk. Apabila imam telah selesai dari khutbahnya, ia boleh shalat di tempatnya, di rumahnya, atau dalam perjalanannya.
Imam Sy afi’i berkata: Saya menyukai apabila wanita tua yang sudah keriput untuk menghadiri shalat (jamaah) dan dua hari raya.

