Dalam fikih Islam, salah satu pembahasan yang cukup rinci adalah hukum mengenai tawanan perang (asra al-harb) yang masuk dalam kategori harta rampasan (ghanimah). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan penjelasan penting terkait kasus seorang prajurit muslim yang menggauli budak wanita tawanan sebelum harta rampasan dibagikan secara resmi. Pandangan Imam Asy-Syafi’i Imam Asy-Syafi’i berkata: إذا وقع رجل من المسلمين على جارية من السبي …
Hukum Menggauli Tawanan Wanita sebelum Pembagian Ghanimah









