Wanita Nasrani Masuk Islam Sesudah Digauli oleh Suaminya

Imam Syafi’i berkata: Mengenai wanita Nashrani yang berada di bawah tanggungan suaminya yang Nasrani, lalu ia masuk Islam sesudah suami menggaulinya, maka wanita itu boleh mendapatkan maskawin. Jika ia sudah menerima maskawin, maka (urusannya) selesai.Jikabelum, ia dapat mengambil maskawin itu sesudah masuk Islam, baik suaminya masuk Islam atau tidak. Jika suaminya belum menggaulinya hingga ia masuk Islam, baik maskawinnya itu sudah diterima dari suaminya atau belum, maka itu adalah sama saja. Tidaklah berlebihan jika wanita itu mendapatkan setengah maskawin. Karena jika suaminya masuk Islam, maka dia lebih berhak terhadap wanita itu; atau wanita itu tidak mendapatkan sesuatu pun, karena pemutusan pernikahan itu dari pihak wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *