Wanita Kafir Dzimmi yang Masuk Islam Di Bawah Kekuasaan Lelaki Kafir Dzimmi

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang wanita kafir dzimmi masuk Islam dalam keadaan hamil, maka ia berada di bawah tanggungan lelaki kafir dzimmi (suaminya). Wanita itu diberi nafkah, hingga ia melahirkan. Jika ia sudah melahirkan, iajuga diberi biaya penyusuan. Wanita itu seperti wanita muslim yang diceraikan pada saat hamil, atau lebih utama untuk diberi nafkah dibandingkan dengan wanita muslim tadi.

Apabila ada anak-anak di antara orang-orang musyrik itu, siapapun di antara kedua ibu-bapaknya yang masuk Islam, maka anak yang belum dewasa itu mengikuti orang tuanya yang Islam; ia dishalatkan jika meninggal dunia, menerima warisan dari orang Islam dan warisannya juga diterima oleh orang Islam. Apabila kedua orang tuanya itu budak seorang musyrik, lalu salah satunya masuk Islam, maka anak-anaknya yang belum dewasa diikutkan kepada orang tuanya yang masuk Islam, karena hukum mereka itu adalah hukum Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *