Ila’ dan zhihar orang Nasrani

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang Nasrani berbuat ila’ kepada istrinya, lalu keduanya meminta hukum kepada kita sesudah berlalu empat bulan, maka kita tetapkan hukum kepadanya sebagaimana hukum yang diterapkan kepada orang Islam, yaitu antara ia menarik kembali ila nya atau menceraikannya. Jika ia menarik kembali, maka kita perintahkan untuk membayar kafarat. Namun kita tidak dapat memaksanya dengan kafarat itu, karena sesuatu yang termasuk hak Allah tidak gugur dengan sebab syirik. Jika orang Nasrani itu men-zhihar istrinya, lalu istrinya itu mengadukan kepada hakim dan keduanya setuju dengan keputusan hakim, di dalam zhihar itu tidak ada thalak, maka kita tetapkan hukum pada suaminya itu dengan kafarat. Kita perintahkan orang Nasrani itu untuk memberi kafarat, tetapi kami tidak memaksanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *